www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut di Pekanbaru: Marisa Putri Sujud Minta Maaf ke Suami Korban
Jumat, 01 November 2024 - 09:39:41 WIB

PEKANBARU - Sidang kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), dengan terdakwa Marisa Putri (22) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang lanjutan pada Kamis (31/10/2024), Terdakwa Marisa, menyampaikan permohonan maaf langsung kepada suami korban, Iswadi Putra yang hadir sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Saat sesi tanya jawab saksi usai, Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi memberi kesempatan kepada Marisa untuk berbicara.

“Apakah ada yang ingin disampaikan lagi?” tanya Hakim Hendah kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Mendapat izin tersebut, Marisa berdiri, berjalan mendekati Iswadi, lalu berjongkok sembari mencium tangan Iswadi berulang kali.

Tidak terdengar jelas permintaan maaf yang disampaikan Marisa karena suaranya sangat lemah. Namun, Iswadi menunjukkan kebesaran hatinya dengan menerima permintaan maaf itu.

“Selaku manusia kita harus memaafkan setiap orang yang bersalah,” ujar Iswadi dilansir tribunpekanbaru.com.

Iswadi hadir sebagai saksi utama dalam sidang ini dan diminta menguraikan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa istrinya.

Pada Sabtu pagi (3/8/2024), sekitar pukul 07.18 WIB, Iswadi menerima kabar duka melalui telepon dari seorang anggota polisi yang mengabarkan, istrinya mengalami kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Pekanbaru. Ia segera menuju RSUD Arifin Ahmad untuk memastikan kondisi istrinya.

“Saya masuk, saya lihat wajahnya ada memar di kening kiri, tangan ada goresan, kepala belakang basah,” ungkap Iswadi, menggambarkan kondisi jasad istrinya.

Di hadapan hakim, Iswadi juga menjelaskan, saat kejadian, istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter merah maroon seorang diri. Sepeda motor yang ditunggangi korban mengalami kerusakan parah akibat tabrakan tersebut.

“Bagian bodi belakang sebelah kanan hancur, dan velg sampai berlipat. Korban ditabrak Marisa dari belakang,” jelasnya.

Dalam persidangan terungkap, insiden kecelakaan ini bermula ketika Marisa Putri menghadiri pesta minuman keras (Miras) dan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi pada dini hari sebelum kecelakaan terjadi. Berdasarkan hasil tes urine, ia terbukti positif zat amphetamine dan methamphetamine.

Pagi harinya, di bawah pengaruh narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize berkelir biru dan menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Akibat tabrakan, korban terseret sejauh 50 meter.

Ini adalah sidang kedua bagi Marisa Putri dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Pada sidang perdana, Marisa tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan padanya.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dua orang jaksa dari Kejari Pekanbaru bertindak sebagai penuntut umum dalam persidangan ini.

Dalam sesi tanya jawab di sidang, Hakim Hendah juga menanyakan apakah keluarga terdakwa sempat datang ke rumah duka.

Iswadi mengonfirmasi, ibunda dan sepupu Marisa sempat mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa.

“Tidak ada pembahasan soal perdamaian atau bantuan untuk biaya pemakaman,” ungkap Iswadi.

Sidang ini menarik perhatian publik karena video permohonan maaf Marisa yang beredar viral di media sosial. Masyarakat berharap agar proses hukum berlangsung adil, dengan tetap memperhatikan hak-hak para korban dan keluarganya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua MK, Suhartoyo umumkan sidang perdana sengketa Pilkada pada 8 Januari (foto/detik)Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari
Kebakaran hebat melanda sebuah kilang kayu dan solar di Jalan Kesehatan, Kecamatan Tenayan Raya (foto/ist)Kilang Kayu dan Solar di Pekanbaru Ludes Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan Pemadaman
Ilustrasi wabah berbagai penyakit hewan ternak menyerang wilayah Riau selama tahun 2024 (foto/int)Penyakit Hewan Meningkat di Riau Sepanjang 2024, Kampar Wilayah Terparah
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi (foto/ist)Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, DPRD Geram THM Buka Sampai Pagi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, IrmansyahFenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti : Tagihan Rp 45 Miliar, Tapi Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp 1.000
  Tabrakan maut di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru menewaskan satu keluarga (foto/ist)Jeritan Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Tuntut Hukuman Berat untuk Pelaku
Jalan lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai kembali amblas (foto/Sc InfoKampar)Buka-Tutup Lagi, Lintas Riau-Sumbar Km 106 Tanjung Alai yang Amblas Belum Ada Perbaikan
Suasana di Telaga Air Merah yang banyak dikunjungi oleh wisatawan lokalTelaga Air Merah Disulap dari Waduk PDAM Menjadi Destinasi Wisata Favorit, Dikunjungi 7.000 Orang Saat Libur Nataru
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP (foto/Mimi)Marak Perilaku Menyimpang Remaja, Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Aturan Hotel dan THM Diperketat
Bantuan berupa uang tunai diserahkan Abdul Wahid melalui Sekretaris DPC PKB Inhil (foto/Ayendra)Gubernur Riau Terpilih Kirim Bantuan Korban Banjir di Inhil
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved