Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut di Pekanbaru: Marisa Putri Sujud Minta Maaf ke Suami Korban
PEKANBARU - Sidang kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), dengan terdakwa Marisa Putri (22) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang lanjutan pada Kamis (31/10/2024), Terdakwa Marisa, menyampaikan permohonan maaf langsung kepada suami korban, Iswadi Putra yang hadir sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Saat sesi tanya jawab saksi usai, Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi memberi kesempatan kepada Marisa untuk berbicara.
“Apakah ada yang ingin disampaikan lagi?” tanya Hakim Hendah kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Mendapat izin tersebut, Marisa berdiri, berjalan mendekati Iswadi, lalu berjongkok sembari mencium tangan Iswadi berulang kali.
Tidak terdengar jelas permintaan maaf yang disampaikan Marisa karena suaranya sangat lemah. Namun, Iswadi menunjukkan kebesaran hatinya dengan menerima permintaan maaf itu.
“Selaku manusia kita harus memaafkan setiap orang yang bersalah,” ujar Iswadi dilansir tribunpekanbaru.com.
Iswadi hadir sebagai saksi utama dalam sidang ini dan diminta menguraikan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa istrinya.
Pada Sabtu pagi (3/8/2024), sekitar pukul 07.18 WIB, Iswadi menerima kabar duka melalui telepon dari seorang anggota polisi yang mengabarkan, istrinya mengalami kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Pekanbaru. Ia segera menuju RSUD Arifin Ahmad untuk memastikan kondisi istrinya.
“Saya masuk, saya lihat wajahnya ada memar di kening kiri, tangan ada goresan, kepala belakang basah,” ungkap Iswadi, menggambarkan kondisi jasad istrinya.
Di hadapan hakim, Iswadi juga menjelaskan, saat kejadian, istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter merah maroon seorang diri. Sepeda motor yang ditunggangi korban mengalami kerusakan parah akibat tabrakan tersebut.
“Bagian bodi belakang sebelah kanan hancur, dan velg sampai berlipat. Korban ditabrak Marisa dari belakang,” jelasnya.
Dalam persidangan terungkap, insiden kecelakaan ini bermula ketika Marisa Putri menghadiri pesta minuman keras (Miras) dan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi pada dini hari sebelum kecelakaan terjadi. Berdasarkan hasil tes urine, ia terbukti positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Pagi harinya, di bawah pengaruh narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize berkelir biru dan menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Akibat tabrakan, korban terseret sejauh 50 meter.
Ini adalah sidang kedua bagi Marisa Putri dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Pada sidang perdana, Marisa tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan padanya.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dua orang jaksa dari Kejari Pekanbaru bertindak sebagai penuntut umum dalam persidangan ini.
Dalam sesi tanya jawab di sidang, Hakim Hendah juga menanyakan apakah keluarga terdakwa sempat datang ke rumah duka.
Iswadi mengonfirmasi, ibunda dan sepupu Marisa sempat mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa.
“Tidak ada pembahasan soal perdamaian atau bantuan untuk biaya pemakaman,” ungkap Iswadi.
Sidang ini menarik perhatian publik karena video permohonan maaf Marisa yang beredar viral di media sosial. Masyarakat berharap agar proses hukum berlangsung adil, dengan tetap memperhatikan hak-hak para korban dan keluarganya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :