6 Remaja Siak Terseret Kasus Rudapaksa, Begini Kata Pengamat
Jumat, 04 Oktober 2024 - 21:01:44 WIB
|
Ilustrasi seorang siswi di Siak diperkosa (foto/int) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Pengamat Hukum dan Kriminal Erdiansyah memberikan komentarnya pada Jumat (4/10/2024) terkait enam remaja di Siak yang terseret kasus rudakpasa terhadap seorang siswi SMP yang tengah ramai.
Menurut Erdiansyah pihak kepolisian harus serius menangani kasus tersebut dan juga perlu berhati-hati karena melibatkan terduga pelaku yang masih di bawah umur.
"Kasus seperti ini perlu ditangani dengan serius dan berhati-hati karena enam terduga pelaku masih berasa di bawah umur," ujar Erdiansyah ketika dihubungi via telepon, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, ia menurutkan terduga pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban, namun hukumannya akan dikurangin sepertiga dari hukuman orang dewasa.
"Anak usia 12-18 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan tindak pidana. Tetapi hukuman anak di bawah umur akan dikurangi sepertiga hukuman orang dewasa," sambungnya.
Di sisi lain, Pria yang juga merupakan akademisi Universitas Riau tersebut juga menekankan penangganan terhadap korban juga harus dengan serius dikarenakan juga masih di bawah umur.
"Untuk pihak korban wajib ditangani serius dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis yang dialaminya dan membantu korban mendapatkan keadilan," tutupnya.
Penulis: Alvi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :