Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Riau dan Satker
Jumat, 06 September 2024 - 11:24:39 WIB
PEKANBARU – Dalam rangka menyukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Kegiatan ini sendiri digelar secara serentak pada periode 5 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024 di seluruh kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Operasi ini untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum. Bea Cukai Riau dalam kegiatan ini bekerjasama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.
Selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 5 Juli s.d. 31 Agustus 2024, Bea Cukai Riau dan kantor-kantor satuan kerja di bawah Bea Cukai Riau berhasil melakukan sejumlah 129 kali penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan mencapai 17.641.744 batang rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, baik di darat maupun di laut dan perairan seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir. Atas pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga Rp ±15,9 miliar.
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, terdapat beberapa penindakan yang berskala besar. Teranyar, Bea Cukai Riau bersama dengan Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan pada tanggal 21 Juli 2024 di Jl Raya Lintas Perawang-Siak terhadap ±8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar. Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dari mobil truk Mitsubishi Fuso yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas yang ketat di siang hari. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp ±7,8 miliar.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau melakukan penindakan terhadap ±2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel, dan rencananya akan diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp ±1,8 miliar. Sampai dengan berita ini dirilis, Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Riau beserta seluruh jajaran terus didukung penuh oleh tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat. Bentuk sinergi ini sendiri merupakan wujud dukungan penuh APH atas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberantasan rokok ilegal, khususnya untuk di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi masuk dari luar daerah pabean dengan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan, serta terus mensosialisasikan bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha.(rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :