Polsek Peranap Ringkus 2 Pengedar Narkoba, 4,8 Gram Sabu Diamankan
Sabtu, 22 Juni 2024 - 19:19:22 WIB
INHU – Polsek Peranap, Indragiri Hulu (Inhu) meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian mengamankan sabu dengan berat kotor 4,8 gram.
Kedua pengedar tersebut inisial DP (38), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, dan RS (30), warga Kelurahan Peranap. Mereka ditangkap unit Reskrim Polsek Peranap di sebuah ruko pangkas rambut di Kelurahan Peranap pada pukul 00.15 WIB, Kamis (20/6/2024).
Kapolres Inhu Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim. Terkait aktivitas peredaran narkoba di ruko pangkas rambut pada Rabu (19/6), pukul 23.30 WIB.
"Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB," ungkap Aiptu Misran, Sabtu (22/6/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki, DP dan RS. Saat digeledah, yang disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu yang berisi 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,80 gram.
Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp650 ribu hasil penjualan sabu, serta handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.
"Saat ini, Polsek Peranap masih melakukan pengembangan kasus ini. Kami menduga kuat ada keterlibatan tersangka lain. Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap," pungkas Aiptu Misran.
Penulis: Andri
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :