RENGAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyita 303 gram narkotika jenis sabu dari dua pemuda berinisial ARA (29) dan FA (26).
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Rabu (14/10/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Jhon Letedara melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Anak.
Menurut Ade, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya rencana transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi mengenai dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna ungu tanpa nomor polisi.
Saat petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri tersebut, kedua pemuda langsung diamankan untuk diperiksa.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam jaket yang dikenakan ARA," ujar Ade.
Polisi menemukan satu bungkus yang diduga sabu di dalam kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam, yang disimpan di jaket bomber hitam milik ARA. Sementara dari FA, petugas menemukan 10 plastik pembungkus di saku celananya.
Penggeledahan berlanjut ke jok sepeda motor yang mereka gunakan. Di lokasi itu, polisi menemukan satu plastik asoy berlakban merah dengan label fragile yang berisi tiga bungkus diduga sabu.
Total berat barang bukti yang disita mencapai 303 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan kasus, terutama untuk mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ade mengatakan, dalam pemeriksaan awal, ARA mengakui barang bukti tersebut miliknya. Sementara FA mengaku bersama ARA menjemput barang yang diduga narkotika itu.
"Kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka berdasarkan hasil interogasi awal," tukas Ade.
Kedua pemuda selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing, termasuk asal barang dan dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.