BATAM - Seorang karyawan PT Satnusa Batam, berinisial E (24), ditangkap polisi setelah mencuri 143 unit ponsel milik perusahaan yang bernilai sekitar Rp 450 juta. Pelaku mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena terjerat utang pinjaman online.
Kasus ini bermula dari laporan manajemen PT Satnusa pada 30 Mei 2024 yang melaporkan hilangnya ponsel-ponsel tersebut. Menurut Iptu Doddi Setiawan, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa yang melaporkan kehilangan 143 unit ponsel yang seharusnya dikemas untuk dipasarkan. Setelah penyelidikan, kami mengamankan karyawan berinisial E," ujar Iptu Doddi, Sabtu (15/6/2024).
Pelaku E, yang memiliki jabatan sebagai pengecekan hasil produksi di PT Satnusa, melakukan pencurian tersebut dari 21 Mei hingga 29 Mei 2024.
Selama kurun waktu tersebut, E mengambil ponsel satu per satu dan menyembunyikannya di sela-sela bajunya sebelum membawanya ke toilet dan menyerahkannya kepada rekannya yang menunggu di luar.
"Pelaku mengambil satu per satu ponsel dan menyembunyikannya di sela-sela bajunya. Kemudian, ponsel-ponsel tersebut dibawa keluar tanpa pengecekan keamanan dan diserahkan kepada rekannya, inisial D," jelas Iptu Doddi.
Dalam sehari, pelaku E bisa mengambil hingga 10 unit ponsel. Selain E, polisi juga mengamankan rekannya berinisial D, yang berperan sebagai penerima ponsel di luar perusahaan. Pelaku E mengaku bahwa tindakan kriminal ini dilakukannya karena terjerat utang pinjaman online.
"Dari pengakuan pelaku, sehari bisa mengambil 5-10 unit ponsel. Rekannya, D, juga telah diamankan," tambah Iptu Doddi dikutip dari detiksumut.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial S. Dengan demikian, total ada tiga pelaku yang kini telah diamankan di Polresta Barelang.
"Total ada tiga pelaku yang kami amankan, yakni inisial E, D, dan S. Inisial S ini merupakan penadah ponsel curian. Saat ini, semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," tutup Iptu Doddi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :