BAGAN BATU – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengamankan L (27), warga Kecamatan Bagan Sinembah. L ditangkap pada Minggu (2/6/2024) setelah diduga mencuri sepeda motor milik Sori Tahan Hasibuan (64).
Kasus pencurian ini bermula ketika Sori Tahan Hasibuan, yang tinggal di Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, menyadari motornya hilang dari rumahnya. Sori yang baru terbangun karena dipanggil langganannya untuk membeli mangga, mendapati motornya yang diparkir di ruang tengah sudah tidak ada.
Sori kemudian bertanya kepada adiknya yang tinggal di sebelah rumah, namun adiknya juga tidak melihat motor tersebut. Sori pun menghubungi anaknya, Rio Ruli Anta Hasibuan (32).
Tidak lama setelah menerima telepon dari ayahnya, Rio pulang ke rumah dan diberi tahu tentang kehilangan sepeda motor tersebut. Rio kemudian berangkat ke SPBU Perbatasan untuk mengisi bahan bakar.
Dalam perjalanan pulang, Rio melihat sepeda motor milik ayahnya dibawa oleh seseorang menuju arah perbatasan Sumut. Rio segera mengejar pelaku dengan menggunakan mobilnya.
Sesampainya di perkebunan Torgamba Afd I, Rio menabrak sepeda motor tersebut hingga pelaku terjatuh.
Pelaku sempat bangkit dan berteriak "Udah Gilanya Kau."
Namun Rio langsung berhenti dan berteriak "maling kau." Sehingga pelaku melarikan diri ke dalam kebun Torgamba dengan melompati parit.
Rio kemudian bertemu dengan sejumlah warga yang bertanya mengenai kejadian tersebut, dan ia meminta bantuan mereka untuk menangkap pelaku jika terlihat. Tidak lama kemudian, Rio menerima telepon dari pihak keamanan perkebunan yang melaporkan bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang sama telah terlihat di bukit Kodok.
Rio bersama beberapa warga lainnya segera menuju lokasi tersebut dan menangkap pelaku. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan cepat telah diambil oleh tim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Iptu Reymond Basir. Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung dua alat bukti yang cukup, L ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BM 4582 WQ, satu lembar STNK atas nama Susilawaty, dan satu kunci kontak. Lius dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Bagan Sinembah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :