BAGANSIAPIAPI – Legalitas tumpukan kayu jenis bloti dengan perkiraan berat mencapai 5 ton yang ditemukan di Pelabuhan Ang Siu, Rokan Hilir (Rohil), kini menjadi perhatian kepolisian. Satpol Airud Polres Rohil mengamankan kayu tersebut sebelum diangkut menuju Pulau Halang, Rabu (21/10/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol Airud Polres Rohil mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pengecekan petugas memastikan adanya tumpukan kayu dalam jumlah besar. Namun, hingga Kamis (22/10/2026), kepolisian masih mendalami asal-usul kayu, status kepemilikan, serta kelengkapan dokumen yang menyertai rencana pengangkutannya.
Kanit Gakkum Satpol Airud Polres Rohil, Aiptu Mujiono SH mengatakan, kayu tersebut telah dibawa ke markas Satpol Airud untuk kepentingan penyelidikan.
"Kayu tersebut langsung kita amankan ke Mako Satpol Airud Polres Rohil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Mujiono, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas, kayu bloti tersebut diduga akan dikirim ke Pulau Halang menggunakan kapal pengangkut.
Namun, rencana pengiriman itu belum terlaksana karena kayu lebih dahulu diamankan aparat.
Polisi selanjutnya berencana memanggil pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan guna memastikan keabsahan kepemilikan dan dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan kayu.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai asal kayu, identitas pemilik, maupun dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Karena itu, status kayu tersebut belum dapat disimpulkan sebagai hasil pembalakan liar atau barang ilegal sebelum penyelidikan dan pemeriksaan dokumen rampung.
Pengamanan sekitar 5 ton kayu di Pelabuhan Ang Siu menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pergerakan hasil hutan di wilayah pesisir Rohil.
Pemeriksaan dokumen asal-usul dan pengangkutan kayu merupakan bagian penting untuk memastikan distribusi hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan.
Kasatpol Airud Polres Rohil, AKP Bonardo Purba, SH, melalui Kanit Gakkum Aiptu Mujiono, menyampaikan, penanganan kasus tersebut masih berlanjut.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya meningkatkan patroli dan pengawasan perairan guna mencegah aktivitas yang melanggar hukum.