DUMAI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengamankan pelaku penyebar vidio porno berbayar melalui aplikasi Telegram, berinisial JP (22) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.
Tersangka diamankan disalah satu kafe yang berada di jalan Teratai, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP DhovanOktavianton didampingi Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiorbir dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona dalam keterangan pers mengatakan pelaku penjual video porno yang dipasarkan lewat aplikasi telegram. Video tak senonoh yang dijual itu lebih dominan film porno anak di bawah umur.
"Vidio yang dijual tersangka mayoritas vidio porno anak-anak dan selama satu tahun menjual video porno anak bawah umur, pelaku mendapat untung lebih dari Rp50 juta," ujar Kapolres.
Dikatakan AKBP Dhovan, pengangkapan terhadap pelaku JP diawali dari proses penyelidikan yang dilakukan petugas. Dimana diketahui ada transaksi elektronik berupa video asusila.
Dari penyelidikan awal, diketahui identitas pelaku ini sering menjual video porno. Kemudian tim langsung menuju lokasi untuk memastikan info tersebut.
"Saat tiba di lokasi tempat pelaku berada, tim mengamankan tersangka JP dengan berbagai macam barang bukti," kata Dhovan Rabu (5/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone. Hp itu satu unit digunakan sebagai data base file video porno, satu lagi digunakan untuk menjual video melalui chanel grup di aplikasi telegram.
Dari HP pelaku, petugas juga menemukan 20 chanel telegram dengan ribuan konten porno di dalamnya. Sebagian besar video porno anak, sebagian lagi dewasa.
"Pemeran dalam video itu lebih banyak anak bawah umur. Ada juga pemeran yang dewasa. Jadi pelaku ini sistemnya, dia membuat chanel di telegram. Jumlahnya sampai 20 chanel dengan nama Bocah Premium. Nah di dalam chanel ini terdapat ribuan video porno, pelaku menjual dengan beragam paket chanel," jelas Kapolres.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp50 juta. Calon pembeli biasanya akan mentransfer uang seharga yang sudah ditetapkan oleh pelaku.
"Jadi misalkan ada paket grup premium itu dapat dua channel. Harganya Rp100 ribu. Kemudian ada paket VIP untuk tiga channel harganya Rp125 ribu. Ada juga paket VVIP harga Rp175 ribu untuk 10 channel. Dalam channel sudah di upload ribuan konten asusila," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 45 Atat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah ke UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44/2008 tentang pornorgrafi.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :