www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Batik: Upaya Berkelanjutan APRIL-APR
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


IRT di Rohil Bubuhkan Racun Tikus ke Minuman Anak Tiri, Begini Kronologisnya
Jumat, 10 Mei 2024 - 14:20:05 WIB
Polisi tangkap ibu tiri bubuhkan racun tikus keminuman anak suami (foto/afrizal)
Polisi tangkap ibu tiri bubuhkan racun tikus keminuman anak suami (foto/afrizal)

Baca juga:

ROHIL - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RW alias Wanti (36) diamankan oleh polisi setelah dilaporkan karena membubuhkan racun tikus ke minuman anak tirinya. Kejadian ini terjadi di Desa Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, pada Rabu (8/5/2024).

Masmin (45), paman korban, melaporkan peristiwa ini setelah mengetahui bahwa anak tirinya, BHK (11), mengalami kejang-kejang setelah meminum Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya pada Minggu (5/5/2024).

Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, pelaku dijerat dengan tuduhan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak, serta percobaan pembunuhan.

"Dari hasil interogasi dari pelaku, bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

"Dengan cara memberi minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dimasukkan atau dicampur pelaku dengan racun tikus (timex) sebanyak dua bungkus. Atas pengakuan tersebut kepada terlapor dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol sisa minuman merek Golda Coffe yang dicampur dengan racun tikus (timex). Pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APRIL dan APR melalui CD kembali menggelar pelatihan batik kepada kelompok batik binaan yang dilaksanakan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Senin-Kamis (18-21/11/2024).(foto: istimewa)Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Batik: Upaya Berkelanjutan APRIL-APR
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.(foto: sri/halloriau.com)Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana
Hujan di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Waspadai Hujan dan Potensi Petir di Beberapa Wilayah
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Ratusan TPS Pilkada di Riau Terancam Terendam Banjir, Begini Rencana KPU Riau
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
  Sejumlah APK Paslon Pilkada Serentak 2024 di Riau masih terpampang di jalanan Kota Pekanbaru.(foto: dok/halloriau.com)H+2 Masa Tenang, APK Paslon Masih Bertebaran di Jalanan Kota Pekanbaru
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal.Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana di Riau Hati-hati Bertindak di Masa Tenang
New Honda Scoopy.New Experience with New Honda Scoopy, Sensasi Gaya Berkendara Unik dan Fashionable
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024.
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Terpilih Lagi
Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved