Berusaha Bunuh Anak Tiri Pakai Racun Tikus, Ibu di Rohil Diringkus
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:44:38 WIB
ROHIL - Sebuah tragedi mengguncang Kabupaten Rohil, ketika seorang ibu diduga secara kejam menganiaya dan berupaya membunuh anak tirinya sendiri.
Kejadian mengerikan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.
Pelaku keji tersebut adalah seorang perempuan berusia 36 tahun yang dikenal sebagai RI alias Wanti. Ia telah ditangkap, polisi atas perbuatannya tersebut.
Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, RI menggunakan racun tikus dalam upayanya membunuh anak tirinya tersebut.
"Lalu diberikan kepada korban," kata Kapolres Andrian dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (8/5/2024).
Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Awal mula kejadian bermula ketika paman korban, Masmin (45) menerima laporan dari istrinya, korban mengalami kejang-kejang dan muntah-muntah setelah minum kopi.
Setelah tiba di rumah, Masmin mengetahui, korban diracuni ibu tirinya, RI alias Wanti.
Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pujud.
Hari ini, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku, RI alias Wanti.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya," tuturnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu botol sisa minuman kopi kemasan yang diduga dicampur racun tikus.
Dia akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :