PASIRPANGARAIAN - Kekecewaan seorang pemuda berinisial AR, yang dipicu putusnya hubungan dengan pacarnya, berujung pada tindakan nekat menyebarkan foto-foto tidak senonoh mantan kekasihnya di media sosial.
AR diamankan Satreskrim Polres Rohul, Jumat (3/5/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, AR diduga menyebar muatan porno melalui platform Facebook dan WhatsApp sebagai bentuk reaksi atas putusnya hubungan dengan mantan pacarnya.
"AR ini diduga telah menyebar foto tak senonoh, yang merupakan mantan kekasihnya ke media sosial lantaran kecewa setelah diputuskan," kata Kasatreskrim dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (8/5/2024).
AR sendiri mengakui, ia dan J, mantan kekasihnya, bertemu melalui aplikasi kencan AI bernama OMI pada November 2023.
Namun, hubungan mereka berakhir beberapa waktu lalu, menyisakan rasa kecewa dan sakit hati pada AR.
"Diblokir baik di media sosial maupun whatsapp oleh J setelah putus, AR merasa sakit hati dan melakukan penyebaran foto J secara digital," ungkap Kosmos.
Tindakan AR tidak hanya terbatas pada media sosial, tetapi juga dilakukan dengan mengirimkan foto-foto tersebut ke keluarga korban melalui WhatsApp, yang kemudian menimbulkan kehebohan dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kosmos menjelaskan, AR akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-undang Pornografi.
Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta/atau Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya, AR kini terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :