Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Sabtu, 20 April 2024 - 15:12:16 WIB
TANJUNGPINANG - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang dan perhiasan senilai Rp 100 juta milik majikannya.
Pelaku, yang bernama YU, ditangkap pada Senin (15/4/2023) di kediamannya setelah korban dan mertuanya menyadari kehilangan sejumlah uang dan perhiasan pada Sabtu sebelumnya.
Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, kasus ini terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV rumahnya dan melihat YU mengambil barang-barang berharga miliknya saat rumah sedang sepi.
Barang yang dicuri meliputi uang dollar Singapura, uang tunai rupiah, cincin emas, dan uang asing dengan total mencapai Rp 100 juta.
"Pelaku memanfaatkan momen ketika rumah sedang sepi untuk melakukan aksinya," ungkap Syahrul.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YU beserta sejumlah barang bukti di rumahnya. Barang bukti yang diamankan meliputi 9 perhiasan emas, uang tunai, dan uang asing.
"Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tergiur dengan barang-barang berharga tersebut," tambah Syahrul dikutip detiksumut.
YU dijerat dengan pasal pencurian dan dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi majikan untuk lebih waspada terhadap perilaku asisten rumah tangga mereka. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :