Istri ASN di Sumut Tersangka Penipuan Arisan Online Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Sabtu, 13 April 2024 - 11:50:02 WIB
MEDAN - NS, istri seorang ASN di Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan Intan Aseh (28) atas dugaan penipuan arisan online. Polisi pun telah menetapkan NS sebagai tersangka perkara tersebut.
"Yang bersangkutan (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (13/4/2024).
Namun kepolisian belum melakukan penahanan terhadap NS. Saat ini, NS telah dipanggil dua kali sebagai tersangka namun masih belum dapat hadir.
"Sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka belum juga hadir. Informasi terbaru nanti akan kami sampaikan," sambungnya seperti dikutip dari detiksumut.
Sebelumnya, Intan mengaku menjadi korban penipuan arisan online hingga merugi puluhan juta
"Pihak yang kami laporkan berinisial NS. Kami masih ada hubungan kekerabatan, makanya saya tahu suaminya itu ASN di Sumut ini," sebur Intan ke awak media, Selasa (21/2/2023).
Ia menjelaskan awalnya NS membuka arisan online. Kemudian, Intan mengikuti dua kloter arisan online tersebut. Pertama, untuk kloter Rp 20 juta dan kedua, kloter Rp 100 juta.
Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk kloter Rp 100 juta. Setiap bulannya ia menyetor uang Rp 6 juta. Sayangnya, pada saat mau menarik arisan, ia dinyatakan hangus.
"NS bilang uang saya yang Rp 78 juta itu hangus karena terlambat menyetor bulanan di kloter Rp 20 juta. Padahal, saya sudah bayar denda karena terlambat itu," sebutnya.
Dari situ ia akhirnya membuat laporan ke polisi melalui adiknya bernama Mukhlis Harianto. Sebab, saat itu dirinya sedang berada di luar negeri.
Hal itu ditandai dengan nomor laporan : STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 16 Agustus 2021. Terlapor NS dengan perkara penipuan dan penggelapan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :