www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Apresiasi DPRD Riau Ungkap Isu Defisit Anggaran Rp1,3 Triliun, Hengky Primana: Jaga Kepercayaan Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Pria di Rohil Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
Jumat, 22 Maret 2024 - 15:22:17 WIB

PEKANBARU - Pelaku pembakar lahan di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko Pusako diringkus polisi. Pengakuan tersangka, lahan dibakar untuk nantinya ditanami sawit.

Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap ER (46) terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko.

"Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan berinisial ER berhasil diamankan. Pelaku diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil," sebut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, kepada media center riau, Jumat (22/3).

Motif pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka kebun kelapa sawit. Nantinya lahan yang dibakar akan ditanami sawit seluas 3 hektare.

"Terungkap kasus tersebut terjadi Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB saat Bhabinkamtibmas Kepengluan Sei Menasib mendapatkan informasi adanya titik hotspot aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Kemudian sekitar pukul 13.34 WIB personil beserta rekan kita dari Babinsa melakukan verifikasi di titik koordinat tersebut serta melihat adanya kebakaran lahan di TKP," sambungnya seperti dikutip dari MC.Riau.go.id.

Setelah serangkaian penyelidikan, kata Andrian, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Edi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat ini masih proses penyidikan," jelas Andrian.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU  RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkas Andrian. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tokoh Pemuda Riau Hengky Primana.(foto: sri/halloriau.com)Apresiasi DPRD Riau Ungkap Isu Defisit Anggaran Rp1,3 Triliun, Hengky Primana: Jaga Kepercayaan Masyarakat
Paslon AMAn, Agung Nugroho dan Markarius Anwar.(foto: int)Begini Komitmen Agung-Markarius Lindungi Perempuan dan Anak di Pekanbaru
Titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Riau Nihil Titik Panas, Pagi ini Hanya Ada 5 Hotspot di Sumatera
Pengamat Politik  Universitas Lancang Kuning (Unilak) Alexsander Yandra, S.IP, M.Si.Pengamat Politik Unilak Sebut Bawaslu Patut Selidiki Dugaan Bagi-bagi Uang di Kandis
Honda Scoopy.Transformasi Honda Scoopy Jadi Sorotan Komunitas Modifikasi
  Ilustrasi harga emas melejit di Pekanbaru (foto/int)Makin Silau, Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Suda Tembus Rp1,520 Juta
Suasana debat publik kedua Pilwako Pekanbaru 2024.(foto: dini/halloriau.com)Instiawati -Taufik Tawarkan Solusi Konkret Atasi Pengangguran di Pekanbaru Melalui Pendidikan
Cuaca ekstrem melanda Riau.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Hujan Lokal hingga Potensi Petir, Waspada Juga Angin Kencang
All New Hyundai Tucson.Generasi Terbaru Hyundai Tucson Resmi Meluncur, Harga Rp 600 Jutaan
ilustrasi.Mandiri Utama Finance (MUF) Bidik Pembiayaan Baru Rp25 Triliun pada 2025
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved