www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Pria di Rohil Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
Jumat, 22 Maret 2024 - 15:22:17 WIB
Polres Rokan Hilir tangkap pembakar lahan di Dusun Harapan Jaya (foto/int)
Polres Rokan Hilir tangkap pembakar lahan di Dusun Harapan Jaya (foto/int)

PEKANBARU - Pelaku pembakar lahan di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko Pusako diringkus polisi. Pengakuan tersangka, lahan dibakar untuk nantinya ditanami sawit.

Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap ER (46) terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko.

"Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan berinisial ER berhasil diamankan. Pelaku diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil," sebut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, kepada media center riau, Jumat (22/3).

Motif pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka kebun kelapa sawit. Nantinya lahan yang dibakar akan ditanami sawit seluas 3 hektare.

"Terungkap kasus tersebut terjadi Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB saat Bhabinkamtibmas Kepengluan Sei Menasib mendapatkan informasi adanya titik hotspot aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Kemudian sekitar pukul 13.34 WIB personil beserta rekan kita dari Babinsa melakukan verifikasi di titik koordinat tersebut serta melihat adanya kebakaran lahan di TKP," sambungnya seperti dikutip dari MC.Riau.go.id.

Setelah serangkaian penyelidikan, kata Andrian, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Edi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat ini masih proses penyidikan," jelas Andrian.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU  RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkas Andrian. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
  Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved