SINABOI - Seorang petani berinisial JM (31) dari Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Petani ini terlibat dalam pembakaran lahan seluas 1 hektar miliknya, yang terdeteksi oleh petugas melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau.
JM diidentifikasi keluar dari lokasi kebakaran setelah petugas mendeteksi titik hotspot.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, mengonfirmasi pengungkapan tindak pidana ini.
Menurut Iptu Yulanda Alvaleri, informasi awal diperoleh dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau yang menunjukkan titik hotspot dengan koordinat .2.192429,100.945734 di lokasi tersebut.
Setelah pengecekan di lapangan, Unit Reskrim menemukan lahan seluas 1 hektar yang telah terbakar.
JM, pemilik lahan, mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Ia mengaku membakar lahan dengan menggunakan daun kering dan tumpukan ranting, serta sebatang mancis warna biru.
Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti, termasuk tiga batang kayu bekas terbakar dan sebuah mancis warna biru, diamankan di Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.
Tindakan membakar lahan ini akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :