www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Fachmi Ayah Pj Walikota Pekanbaru Meninggal, Achmad Merasa Sangat Kehilangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Buka Lahan dengan Dibakar, Seorang Petani di Sinaboi Diamankan Polisi
Minggu, 03 Maret 2024 - 13:55:24 WIB

SINABOI - Seorang petani berinisial JM (31) dari Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Petani ini terlibat dalam pembakaran lahan seluas 1 hektar miliknya, yang terdeteksi oleh petugas melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau.

JM diidentifikasi keluar dari lokasi kebakaran setelah petugas mendeteksi titik hotspot.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, mengonfirmasi pengungkapan tindak pidana ini.

Menurut Iptu Yulanda Alvaleri, informasi awal diperoleh dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau yang menunjukkan titik hotspot dengan koordinat .2.192429,100.945734 di lokasi tersebut.

Setelah pengecekan di lapangan, Unit Reskrim menemukan lahan seluas 1 hektar yang telah terbakar.

JM, pemilik lahan, mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Ia mengaku membakar lahan dengan menggunakan daun kering dan tumpukan ranting, serta sebatang mancis warna biru.

Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti, termasuk tiga batang kayu bekas terbakar dan sebuah mancis warna biru, diamankan di Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.

Tindakan membakar lahan ini akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penulis: Afrizal
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPR RI Dapil Riau 1, Dr Achmad (foto/Yuni)Fachmi Ayah Pj Walikota Pekanbaru Meninggal, Achmad Merasa Sangat Kehilangan
Suasana rumah duka, Fachmi Amrie, ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat meninggal (foto/riaupos)Ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat Meninggal Dunia
Roni Rakhmat serahkan SK Plh Sekda Pekanbaru ke Zarman Candra (foto/ist)Zarman Candra Jabat Plh Sekda Pekanbaru Hanya 30 Hari Sejak SK Ditetapkan
Booth BPOM hadir di CFD Pekanbaru (foto/magang2)Booth BPOM Berikan Edukasi ke Warga di CFD Pekanbaru
L300 vs Hilux RanggaDaftar Mobil Pikap Terlaris November: L300 Salip Hilux Rangga
  Tol Padang-Sicincin sudah dibuka dengan skema one way dan gratis (foto/ist)Tol Padang-Sicincin Dibuka Skema One Way, Catat Jam Operasionalnya
Kanit Intel bersama Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan cooling system (foto/afrizal)Jaga Kamtibmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Cooling System Masyarakat Simpang Kanan
Seksi Tol Padang-Sicincin dibuka gratis selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Ruas Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin Dibuka Gratis Saat Libur Nataru 2025
Telkomsel DCE 2024.Telkomsel DCE 2024: Tingkatkan UKM lewat Digitalisasi dan AI
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai terus dikebut (foto/tribunpku)Hujan Hambat Pekerjaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Bisa Tuntas Pekan Depan?
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved