Sudah Inkrah, Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Perkara Barang Bukti Tipidum
Selasa, 27 Februari 2024 - 21:34:32 WIB
PELALAWAN - Kejari Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum, Selasa (27/2/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara, termasuk 29 perkara narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
"Untuk kasus narkotika, psikotropika dan zat adiktif, terdiri dari sabu seberat 16 gram dan ganja 2,07 gram. Perkara oharda, kamegtibum dan Tpul terdiri dari 31 perkara," ucap Kajari Pelalawan, Azrijal.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, untuk narkotika dihancurkan dengan cara diblender setelah dicampur air mineral.
Sementara barang bukti oharda, kamegtibum, dan Tpul, berupa parang, dihancurkan dengan cara digerinda sampai terpotong-potong menjadi beberapa bagian, dan barang bukti lainnya dibakar.
Azrijal menekankan, barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Pemusnahan ini sebagai langkah penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana di wilayah Pelalawan.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :