Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
Selasa, 21 Mei 2024 - 21:53:41 WIB
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Pelalawan, Selasa (21/5/2024).
Acara ini dipimpin Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH didampingi para Kepala Seksi, Kasubsi dan jaksa di lingkungan Kejari Pelalawan.
Dalam kesempatan itu, Kajari Pelalawan Azrijal menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh tamu yang hadir.
Ia menekankan pentingnya kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 54 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL," ujar Azrijal.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10,78 gram shabu, 12,53 gram ganja, senjata tajam, handphone, dan berbagai barang lainnya seperti pakaian yang dibakar.
"Barang bukti akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender untuk narkotika, dan dilakukan pemotongan serta pembakaran untuk barang bukti lainnya," tuturnya.
Dalam penjelasannya, Azrijal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas yang diamanatkan oleh pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Azrijal mengharapkan, kegiatan ini dapat mengurangi tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejari Pelalawan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan situasi di wilayah hukum Kejari pelalawan menjadi aman, tentram, dan kondusif," tutupnya.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :