Oknum PNS di Rohul Riau Tersangka Tambang Ilegal, Excavator di Kebun Sawit Diamankan
Selasa, 30 Januari 2024 - 13:14:37 WIB
PEKANBARU - Polisi menetapkan tersangka ke oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KS di Rokan Hulu (Rohul), Riau. PNS Bagian Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Rohul itu terlibat dalam aktivitas tambang pasir dan batu tanpa izin ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan tentang kegiatan tambang ilegal.
Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan KS bersama barang bukti, termasuk satu unit ekskavator di perkebunan kelapa sawit Bangun Purba. Termasuk catatan jual beli hasil tambang, dan uang tunai.
"Pelaku KS sebagai pemilik usaha ini melakukan penambangan di atas lahan bekas kebun kelapa sawit miliknya tanpa izin resmi. Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak November 2023," ungkap Nasriadi pada Selasa (30/1/2024).
Diketahui bahwa hasil tambang tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 250.000-280.000 untuk setiap mobil. Pelaku, yang berusia 50 tahun, dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Skandal ini membuka pintu pengungkapan praktik ilegal di sektor pertambangan, menyoroti perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum PNS. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :