ROHIL - Dalam sebuah operasi kilat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menangkap RH alias Riyan (22), JH alias Atan (35) dan BB alias Obi (31) pada Jumat (1/12/2023) pukul 22.30 WIB.
Mereka tertangkap karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X yang diparkir korban, Danu Prasatiya (22) di Jalan Lokasi Panjang, Kelurahan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, menyatakan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan cepat dan efektif.
Menurut keterangan korban, Danu Prasatiya, sepeda motornya yang bernilai Rp4 juta hilang saat pergi memancing.
"Setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Rimba Melintang, dapat informasi dari masyarakat, salah satu pelaku telah diamankan," kata Iptu Yulanda,
Piket Pelayanan Polsek Rimba Melintang menerima laporan dari masyarakat dan segera menghubungi Tim Opsnal.
Setelah memastikan pelaku sudah diamankan, Tim Opsnal melakukan interogasi yang mengarah pada pengakuan RH alias Riyan, JH alias Atan dan BB alias Obi.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan pelaku lainnya di bundaran Tugu Latsitardanus Rimba Melintang.
Dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Melintang, mereka berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.
Dalam hasil tes urine, RH alias Riyan, JH alias Atan, dan BB alias Obi dinyatakan positif menggunakan Methaphetamin dan Amphetamin. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.
"Tersangka beserta barang bukti, termasuk dua sepeda motor, telah dibawa ke Mapolsek rimba melintang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :