Tersangka Kasus Kalungkan Merah Putih ke Anjing di Bengkalis Bebas, Ini Alasannya
Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:16:27 WIB
BENGKALIS - Pelapor Robert Herison (22), mencabut aduannya di Polres Bengkalis. Robert yang sempat menjadi tersangka penodaan bendera merah putih dinyatakan bebas, hari ini Rabu (16/8/2023).
Robert bebas setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice. Dirinya sempat diamankan selama 5 hari setelah kasus dirinya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing itu menuai pro dan kontra.
Dikutip detiksumut, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menjelaskan kasus itu diselesaikan setelah para pihak berdamai. Pelapor bernama Basri sudah mencabut laporan tersebut Selasa (15/8/2023) malam.
"Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorativ justice," sebut Bimo, Rabu (16/8/2023).
Dirinya mengatakan penyelesaian perkara itu dikemas dalam acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis pagi ini. Dalam apel tersebut semua unsur seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, aktivis kampus hingga tokoh terkait hadir.
Dalam Apel Kebangsaan, tersangka Robert Herison ikut hadir langsung dalam barisan peserta. Ia memakai kemeja putih dan celana hitam memegang bendera.
"Tersangka menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada nendera merah putih," katanya.
Kapolres memastikan pelapor dan semua elemen masyarakat sudah menerima permohonan maaf tersangka. Mereka bersepakat mencabut laporan dan perkara sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) lewat mekanisme restorative justice. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :