Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang KKEP
Senin, 29 Agustus 2022 - 14:50:39 WIB
PEKANBARU - Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya mengajukan banding usai menjalani sidang KKEP dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Permohonan banding ini resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis dilansir detik.com, Senin (29/8/2022).
Arman mengatakan, untuk memori banding belum diserahkan. Dia menyebutkan, Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding. "Memori belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH. Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :