MEDAN - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan menilai pelanggan berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN (Persero) pascainsiden blackout atau pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut).
Pemadaman yang berlangsung sejak Jumat (22/5/2026) petang hingga Sabtu (23/5/2026) malam di sejumlah daerah itu bahkan disebut mencapai lebih dari 27 jam di beberapa wilayah terdampak.
Ketua LAPK Medan, Padian Adi S Siregar, mengatakan pemadaman massal tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha.
Menurutnya, PLN sebagai penyelenggara layanan publik strategis memiliki tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat gangguan kelistrikan tersebut.
“Pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Padian, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, dampak blackout tidak hanya menghentikan aktivitas rumah tangga, tetapi juga memengaruhi sektor perdagangan, usaha kecil, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.
Kerugian pelanggan disebut tidak hanya berupa kerusakan perangkat elektronik akibat padam listrik, tetapi juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat selama pemadaman berlangsung.
Padian menyebut banyak warga terpaksa membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga berbagai kebutuhan lain demi mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka selama listrik padam.
Karena itu, menurutnya, kompensasi menjadi bentuk pertanggungjawaban yang harus diprioritaskan PLN terhadap pelanggan terdampak.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut juga menegaskan PLN tidak seharusnya menunggu putusan pengadilan untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Sebagai penyedia layanan publik, PLN dinilai memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan profesional untuk segera mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat.
“Mekanisme kompensasi dan pertanggungjawaban seharusnya dapat dijalankan secara proaktif tanpa harus menunggu masyarakat menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip perlindungan konsumen menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara layanan publik tidak hanya lahir dari putusan pengadilan, tetapi juga dari kewajiban menjamin kualitas pelayanan dan meminimalkan kerugian pelanggan ketika terjadi gangguan sistem.
Padian juga mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur hak konsumen atas pelayanan listrik yang andal dan berkelanjutan.
Dalam Pasal 29 Ayat 1 huruf (e), konsumen disebut berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai ketentuan perjanjian jual beli tenaga listrik.