PEKANBARU - Harga pembelian TBS (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Harga tertinggi untuk sawit umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.912,29 per kilogram, turun Rp36,41 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi melemahnya harga jual crude palm oil (CPO) dan kernel pada pekan ini.
Disbun Riau menyebut harga CPO turun Rp144,48, sedangkan harga kernel terkoreksi Rp128,27 dibandingkan pekan sebelumnya.
Kadisbun Riau, Supriadi mengatakan, penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun dengan mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel," kata Supriadi, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan hasil penetapan Tim Harga, koreksi terbesar dalam nominal terjadi pada kelompok tanaman umur 9 tahun, yakni Rp36,41 per kilogram atau sekitar 0,92 persen dibandingkan harga periode sebelumnya.
Dengan demikian, harga TBS sawit umur 9 tahun menjadi yang tertinggi pada periode 30 September-6 Oktober 2026, yakni Rp3.912,29 per kilogram.
Berikut daftar harga TBS sawit mitra plasma Riau berdasarkan umur tanaman:
3 tahun: Rp3.013,79 per kg
4 tahun: Rp3.417,66 per kg
5 tahun: Rp3.622,60 per kg
6 tahun: Rp3.780,67 per kg
7 tahun: Rp3.862,13 per kg
8 tahun: Rp3.907,82 per kg
9 tahun: Rp3.912,29 per kg
10-20 tahun: Rp3.891,28 per kg
21 tahun: Rp3.830,03 per kg
22 tahun: Rp3.771,30 per kg
23 tahun: Rp3.708,59 per kg
24 tahun: Rp3.639,85 per kg
25 tahun: Rp3.562,56 per kg
26 tahun: Rp3.515,69 per kg
27 tahun: Rp3.468,63 per kg
28 tahun: Rp3.422,84 per kg
29 tahun: Rp3.405,34 per kg
30 tahun: Rp3.390,75 per kg
Supriadi menjelaskan, pada periode ini indeks K yang digunakan dalam formulasi harga mencapai 93,93 persen. Sementara harga cangkang ditetapkan sebesar Rp15,46 per kilogram.
Di sisi lain, tidak seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) melakukan penjualan pada periode tersebut. Untuk kondisi ini, mekanisme penetapan harga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN," jelas Supriadi.
Harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini tercatat Rp15.583,67 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.639 per kilogram.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergerakan harga TBS petani plasma tidak berdiri sendiri.
Fluktuasi harga komoditas turunan sawit, terutama CPO dan kernel, langsung memengaruhi harga pembelian TBS yang diterima pekebun.
Di tengah penurunan harga, Dinas Perkebunan Riau menekankan bahwa mekanisme penetapan harga terus dibenahi agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekebun tetap berjalan sesuai regulasi.
Penetapan harga periode ini juga menggunakan tabel rendemen terbaru berdasarkan hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati oleh tim.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Supriadi.
Menurutnya, pembenahan tata kelola diharapkan tidak hanya membuat mekanisme penetapan harga lebih sesuai aturan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekebun plasma.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tukasnya.