PEKANBARU — Kabar positif datang bagi petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya kembali mengalami kenaikan untuk periode 9-15 September 2026.
Kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman kelompok umur 9 tahun, yakni sebesar Rp58,62 per kilogram atau meningkat 1,51 persen dibandingkan harga periode sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS sawit untuk tanaman umur 9 tahun kini ditetapkan mencapai Rp3.943,46 per kilogram.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, SP, M.Si, mengatakan kenaikan harga TBS pekan ini tidak terlepas dari pergerakan harga crude palm oil (CPO) dan kernel yang mengalami peningkatan.
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," kata Defris, Selasa (8/9/2026).
Dari kedua komoditas tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada harga kernel. Harga penjualan kernel pekan ini tercatat naik Rp524,66 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara harga penjualan CPO juga mengalami kenaikan sebesar Rp161,37 per kilogram. Dalam penetapan harga TBS periode ini, harga CPO yang digunakan tim mencapai Rp15.972,35 per kilogram, sedangkan harga kernel berada di level Rp14.068,16 per kilogram.
Indeks K yang digunakan dalam penetapan harga tetap sebesar 93,34 persen dengan BOTL 0,93 persen. Adapun harga cangkang ditetapkan sebesar Rp24,76 per kilogram.
Berdasarkan hasil rapat Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga, harga TBS untuk periode kali ini ditetapkan bagi tanaman umur 3 hingga 30 tahun.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.050,87 per kilogram. Selanjutnya, umur 4 tahun Rp3.404,24, umur 5 tahun Rp3.654,95, umur 6 tahun Rp3.796,30, umur 7 tahun Rp3.881,77, dan umur 8 tahun Rp3.928,95 per kilogram.
Harga tertinggi berada pada tanaman umur 9 tahun, yakni Rp3.943,46 per kilogram. Sementara tanaman umur 10-20 tahun ditetapkan Rp3.901,79 per kilogram.
Untuk tanaman umur 21 tahun, harga TBS berada di level Rp3.835,48 per kilogram. Kemudian umur 22 tahun Rp3.759,26, umur 23 tahun Rp3.672,62, umur 24 tahun Rp3.607,02, dan umur 25 tahun Rp3.553,17 per kilogram.
Selanjutnya, harga TBS tanaman umur 26 tahun ditetapkan Rp3.533,79 per kilogram, umur 27 tahun Rp3.503,79, umur 28 tahun Rp3.446,96, umur 29 tahun Rp3.405,22, dan umur 30 tahun Rp3.309,80 per kilogram.
Penetapan harga tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Dalam proses penetapan, tim juga menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati bersama.
Defris menjelaskan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan merupakan harga rata-rata tim.
Apabila terkena validasi kedua, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN. Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp16.005,80 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.679 per kilogram.
Menurut Defris, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan pembenahan tata kelola dalam proses penetapan harga.
Langkah tersebut dilakukan agar harga TBS yang ditetapkan tetap sesuai regulasi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak yang bermitra.
"Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra," ujarnya.
Ia menegaskan, pembenahan tata kelola tersebut menjadi komitmen bersama para pemangku kepentingan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," katanya.
Defris berharap perbaikan tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap pendapatan para pekebun sawit di Riau.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya dikutip dari MCRiau.