JAKARTA - PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) menyatakan belum dapat memberikan tanggapan rinci terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Perusahaan mengaku masih menunggu kepastian dan aturan teknis dari kebijakan tersebut.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi PP Ekspor SDA, sehingga belum dapat menilai secara menyeluruh dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap operasional perusahaan.
“Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rinci ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan,” ujarnya.
Meski demikian, AALI menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Perusahaan juga terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan sejumlah emiten sawit lainnya. PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG) dan PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk. (SMAR) menyebut masih mencermati perkembangan aturan baru tersebut.
Manajemen DSNG menegaskan pihaknya terus mengikuti rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA, namun menyebut dampaknya tidak signifikan secara langsung karena perusahaan lebih banyak fokus pada penjualan domestik.
Sementara SMAR menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan pemerintah, termasuk regulasi terkait tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan diberlakukan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana penerbitan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.
Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas akan diwajibkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Menurut Presiden, skema ini bertujuan memperkuat sistem monitoring ekspor komoditas strategis, sekaligus menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan potensi pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujar Presiden Prabowo.