JAKARTA – Wilmar International Limited akhirnya buka suara terkait dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang tengah menjadi sorotan pemerintah.
Perusahaan tersebut menjadi salah satu dari 10 eksportir CPO yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diduga melakukan praktik under invoicing atau pencatatan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX), Wilmar menyatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut.
“Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut,” tulis manajemen perusahaan dalam keterangannya.
Meski demikian, Wilmar mengaku saat ini tengah berkoordinasi dan bekerja sama dengan otoritas terkait guna memahami persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.
“Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” lanjut pernyataan tersebut.
Perusahaan juga memastikan akan memberikan pembaruan informasi kepada investor dan pasar apabila nantinya menerima pemberitahuan resmi mengenai proses penyelidikan dugaan under invoicing dan transfer pricing ekspor CPO.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum apabila perusahaan sawit terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Eddy, penyelesaian persoalan tersebut penting dilakukan agar tidak memicu kegaduhan yang dapat berdampak negatif terhadap industri sawit nasional.
“Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia,” tegasnya.
Namun demikian, Eddy mengaku GAPKI tidak mengetahui secara rinci perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar dugaan manipulasi ekspor tersebut karena persoalan itu berada dalam ranah aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap terdapat 10 perusahaan eksportir CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor melalui praktik transfer pricing.
Ia menyebut sebagian perusahaan menjual CPO ke trading company di Singapura sebelum kembali dijual ke Amerika Serikat dengan selisih harga yang cukup besar.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait nama perusahaan yang diduga terlibat, Purbaya membenarkan adanya nama Wilmar International Group dan Musim Mas Group.
Selain itu, ia juga menyebut kemungkinan keterlibatan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Menurut Purbaya, pola yang dilakukan umumnya berupa pencatatan harga ekspor yang benar di Indonesia, namun berbeda ketika transaksi dicatat di negara transit seperti Singapura.
“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, sekitar 50 persen di bawah,” paparnya.
Pemerintah menegaskan langkah penanganan akan tetap mengedepankan keberlangsungan industri sawit nasional, namun perusahaan yang terbukti melanggar tetap wajib memenuhi kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.