PEKANBARU - Pemprov Riau bergerak cepat merespons gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi pasca-pidato Presiden terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui Dinas Perkebunan (Disbun), Pemprov Riau resmi menerbitkan surat edaran bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil setelah muncul indikasi penurunan sepihak harga pembelian TBS di tingkat petani. Padahal, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi acuan utama penetapan harga TBS disebut hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pihak tertentu untuk memainkan harga yang berpotensi merugikan petani sawit.
"Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani," tegas Supriadi, Minggu (24/5/2026).
Dalam surat edaran itu, Disbun Riau meminta seluruh dinas perkebunan kabupaten dan kota memperketat pengawasan di lapangan. Pemerintah daerah diminta aktif memonitor penerapan harga dan memastikan transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Disbun Riau secara berkala.
Tak hanya itu, Pemprov Riau juga mengingatkan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku. Perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru dari pemerintah pusat.
Supriadi menegaskan seluruh PKS wajib mematuhi ketentuan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Selain kepada perusahaan, Disbun Riau juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga yang wajar. Sementara itu, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diminta aktif memberikan edukasi kepada petani agar tidak mudah terpancing kepanikan.
Asosiasi pekebun juga diharapkan dapat mengarahkan petani untuk menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta segera melaporkan jika menemukan adanya PKS yang melanggar aturan.
Pemprov Riau optimistis sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit di tengah masa transisi kebijakan nasional.