JAKARTA – Organisasi petani sawit nasional menyuarakan kekhawatiran serius terhadap kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Aturan yang mewajibkan ekspor melalui satu pintu dinilai berpotensi mempersempit akses pasar dan menekan harga di tingkat petani.
Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai dampak terbesar akan dirasakan petani sawit mandiri.
Ia menegaskan, berkurangnya jumlah pembeli efektif akan melemahkan kompetisi pasar.
“Dampak yang paling berat akan dirasakan petani sawit mandiri. Ketika jalur ekspor dipusatkan dan jumlah pembeli efektif berkurang, maka kompetisi pembelian CPO dan TBS akan melemah,” ujar Darto, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Ia mengingatkan pengalaman perdagangan komoditas menunjukkan bahwa petani selalu menjadi pihak paling rentan saat akses pasar menyempit.
“Kalau akses pasar menyempit, margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani,” tegasnya.
POPSI juga menilai kebijakan ekspor satu pintu dapat memicu persepsi negatif di pasar internasional.
Terlebih, industri sawit saat ini tengah menghadapi tekanan regulasi keberlanjutan, termasuk kebijakan anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR).
“Dunia internasional menuntut tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat diverifikasi secara independen. Sentralisasi perdagangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi sawit Indonesia,” kata Darto.
Ia menambahkan, rantai bisnis sawit bersifat global dan kompleks, mulai dari perdagangan lintas negara hingga sistem compliance dan traceability yang ketat.
“Sentralisasi perdagangan sawit jauh lebih rumit dan berisiko dibanding komoditas lain di masa lalu,” ujarnya.
Organisasi petani mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan petani, koperasi, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Penguatan sawit berkelanjutan tidak dapat dibangun melalui monopoli perdagangan, tetapi melalui keterbukaan tata kelola, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan petani,” kata Darto.
Jika kebijakan tetap dijalankan, POPSI meminta jaminan tidak terjadi monopoli, praktik rente, maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kebijakan ini harus dibatalkan demi keadilan dan demokrasi ekonomi,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah baru yang mewajibkan ekspor SDA melalui BUMN khusus bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Dalam pidato RAPBN 2027 di DPR, Presiden menegaskan tujuan kebijakan tersebut untuk memperkuat pengawasan ekspor serta meningkatkan penerimaan negara.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat monitoring dan memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan kebijakan ini diharapkan mengoptimalkan penerimaan pajak dan devisa negara dari sektor SDA.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena tidak berani mengelola milik bangsa sendiri,” tegasnya.
POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kegagalan tata niaga komoditas yang pernah terjadi.
“Sentralisasi perdagangan di masa lalu melahirkan ketimpangan, rente ekonomi, dan kehancuran di tingkat petani,” kata Darto.
Ia menegaskan kebijakan ekspor baru tidak boleh berubah menjadi alat monopoli yang hanya menguntungkan segelintir elite.