PEKANBARU - Rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir November 2025 lalu kembali menggugah kesadaran publik soal krisis ekologis.
Namun, di tengah derasnya narasi yang berkembang, kelapa sawit kerap dituding secara simplistis sebagai penyebab utama.
Sejumlah akademisi menilai pendekatan tersebut keliru dan menutup persoalan yang jauh lebih mendasar, lemahnya tata kelola sumber daya alam dan penegakan konstitusi.
Pandangan itu mengemuka dalam diskusi kebangsaan bertajuk 'Quo Vadis Konstitusi dan Krisis Ekologis: Belajar dari Bencana Hidrometeorologi Sumatera' yang digelar terbuka pada Selasa (23/12/2025).
Diskusi ini menghadirkan Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Dr Rasminto, serta peneliti dan senior lecturer Dr Ir Siti Maimunah SHut IPU ASEAN Eng.
Dr Rasminto menegaskan, bencana yang berulang tidak bisa dibaca sekadar sebagai fenomena alam.
Ia menilai, pascareformasi, kebijakan negara justru membuka ruang deforestasi dan eksploitasi sumber daya secara masif atas nama pertumbuhan ekonomi.
“Isu bencana sering digoreng menjadi tudingan deforestasi sawit, padahal persoalannya lebih sistemik,” ujarnya.
Menurut Rasminto, praktik ekstraktif, mulai dari pertambangan, migas, hingga perkebunan, berkembang dalam iklim regulasi yang permisif dan pengawasan yang lemah.
Akumulasi kebijakan inilah yang memperparah daya dukung lingkungan, terutama di kawasan hulu.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menunjukkan sinyal ketegasan.
Melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan hingga sekitar 750 ribu hektare.
Sejak Februari 2025, sebanyak 18 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luasan lebih dari setengah juta hektare juga dibatalkan.
“Ini sinyal bahwa regulasi kehutanan tidak bisa ditawar,” tegas Rasminto.
Penguatan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pembentukan Satuan Tugas PKH. Hingga kini, lebih dari 3,7 juta hektare kawasan hutan telah ditetapkan kembali.
Rasminto menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada aktor-aktor besar, termasuk oligarki di sektor sawit, tambang, dan migas.
Namun, ia mengingatkan, resistensi terhadap penegakan hukum juga menguat, mulai dari disinformasi, penggunaan akun palsu lintas platform, hingga pengaburan isu kebencanaan.
“Percuma bicara konstitusi dan krisis ekologi jika penegakan hukumnya dikalahkan oleh kepentingan sempit,” katanya.
Ia menegaskan kembali amanat Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sawit, menurutnya, tidak harus selalu diposisikan sebagai sumber masalah. Dengan tata kelola yang adil dan penegakan hukum yang konsisten, sektor ini justru berpotensi menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan.
Pandangan senada disampaikan Dr Siti Maimunah. Penerima Kalpataru 2017 itu menilai bencana ekologis tidak bisa direduksi hanya pada curah hujan atau kondisi geografis semata.
“Kebencanaan harus dilihat dari pengertian dasar konstitusi dan krisis ekologis,” ujarnya.
Ia mencontohkan Sumatera yang mengalami banjir, longsor, hingga kekeringan ekstrem sebagai bukti nyata bagaimana janji konstitusi sering berhenti di atas kertas.
Narasi yang menjadikan sawit sebagai biang tunggal bencana, menurut Siti, tidak mencerminkan kompleksitas persoalan di lapangan.
“Banjir dan longsor bukan semata akibat kebun sawit, tetapi akumulasi kerusakan hutan di kawasan hulu akibat illegal logging, illegal mining, kebakaran hutan, dan salah kelola yang berlangsung bertahun-tahun,” jelasnya.
Ketika tutupan hutan rusak, daya serap air menurun drastis. Erosi membawa material dalam jumlah besar ke hilir dan memicu bencana secara tiba-tiba.
Dalam konteks ini, Siti mengkritik lemahnya penegakan hukum dan praktik alih fungsi lahan yang kerap dilegalkan melalui dokumen lingkungan formalistis.
“Jangan salahkan komoditasnya saja. Pemerintah harus bertanggung jawab memastikan regulasi dijalankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bencana sering diikuti saling tuding antarpihak, padahal akar persoalan terletak pada pembagian kawasan dan minimnya pengawasan operasional. Karena itu, koreksi harus dipimpin bersama oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kalau dimonitor dengan baik, banyak kerusakan sebenarnya bisa dicegah,” pungkas Siti.(rilis)