www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Latihan Intensif di Alcarràs, Veda Ega Optimistis Tampil Kompetitif di Moto3 Jerman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pelaku Ilegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Ditangkap, Aparat Buru Dalang Utama
Rabu, 20 Mei 2026 - 20:33:56 WIB
Pelaku ilegal logging di TN Bukit Tiga Puluh ditangkap.(foto: mcr)
Pelaku ilegal logging di TN Bukit Tiga Puluh ditangkap.(foto: mcr)

PEKANBARU – Aparat penegak hukum kehutanan mengungkap dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Seorang pria berinisial W (53) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap saat menghanyutkan kayu olahan dari dalam kawasan hutan lindung.

Penetapan tersangka dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera usai penyidik mengantongi keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau.

W langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026 di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Petugas menemukan tersangka sedang mengangkut kayu gergajian tanpa dokumen resmi dari kawasan taman nasional.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu gergajian berbentuk papan, sepeda motor, telepon genggam, dan handy talkie yang diduga digunakan untuk koordinasi di lapangan.

Penyidik menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum kehutanan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi kawasan konservasi.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengungkap pola komunikasi dan pergerakan jaringan.

“Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT dan instansi terkait,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya kawasan TN Bukit Tiga Puluh sebagai habitat satwa langka, termasuk Harimau Sumatera.

“Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelestarian alam dan generasi mendatang.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Veda Ega.(foto: int)Latihan Intensif di Alcarràs, Veda Ega Optimistis Tampil Kompetitif di Moto3 Jerman
Bonus atlet Riau segera cair.(ilustrasi/int)Bonus Atlet Riau Segera Cair? Pemprov Pastikan SK Sudah Terbit, Tinggal Tahap Administrasi
Toyota LC 300 GR Sport untuk suap jabatan Sekdakab Kuansing diangkut KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)Disembunyikan ke Pematangsiantar, KPK Sita LC Senilai Rp2 Miliar untuk Suap Jabatan Sekda Kuansing
Waste station di Pekanbaru.(foto: int)Jangan Buang Sembarangan Lagi, Warga Pekanbaru Kini Bisa Tukar Sampah Jadi Uang Elektronik
Buaya serang nelayan di Rohil.(ilustrasi/int)Nelayan Rohil Diserang Buaya saat Pasang Pukat di Kuala Jabon
  Sengketa tanah ulayat di Tenayan Raya.(ilustrasi/int)Pansus DPRD Riau Dalami Dugaan Mafia Tanah di Tenayan, Masyarakat Adat Minta Perlindungan
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby dan Sekdakab Kuansing, Zulkarnain mengenakan rompi orange KPK.(foto: int)Bisa Nyuap Pakai LC Senilai Rp2 Miliar, Ternyata Segini Penghasilan Bulanan Sebagai Sekda Kuansing
Waduk PLTA Koto Panjang di XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.(foto: int)Meski Terik di Siang Hari, BPBD Kampar Pastikan Kondisi Belum Mengarah ke El Nino
Asisten I Setdaprov Riau sekaligus Pengawas BAZNAS Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)Zakat Tak Lagi Sekadar Bantuan, Pemprov Riau Dorong Program Pemberdayaan Ekonomi
BPMP Riau libatkan 44 pengawas sekolah di Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Gandeng Pemkab Rohil, BPMP Riau Dorong Pengawas Sekolah Jadi Mitra Strategis Pendidikan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved