www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pelaku Ilegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Ditangkap, Aparat Buru Dalang Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pelaku Ilegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Ditangkap, Aparat Buru Dalang Utama
Rabu, 20 Mei 2026 - 20:33:56 WIB
Pelaku ilegal logging di TN Bukit Tiga Puluh ditangkap.(foto: mcr)
Pelaku ilegal logging di TN Bukit Tiga Puluh ditangkap.(foto: mcr)

PEKANBARU – Aparat penegak hukum kehutanan mengungkap dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Seorang pria berinisial W (53) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap saat menghanyutkan kayu olahan dari dalam kawasan hutan lindung.

Penetapan tersangka dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera usai penyidik mengantongi keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau.

W langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026 di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Petugas menemukan tersangka sedang mengangkut kayu gergajian tanpa dokumen resmi dari kawasan taman nasional.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu gergajian berbentuk papan, sepeda motor, telepon genggam, dan handy talkie yang diduga digunakan untuk koordinasi di lapangan.

Penyidik menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum kehutanan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi kawasan konservasi.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengungkap pola komunikasi dan pergerakan jaringan.

“Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT dan instansi terkait,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya kawasan TN Bukit Tiga Puluh sebagai habitat satwa langka, termasuk Harimau Sumatera.

“Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelestarian alam dan generasi mendatang.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pelaku ilegal logging di TN Bukit Tiga Puluh ditangkap.(foto: mcr)Pelaku Ilegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Ditangkap, Aparat Buru Dalang Utama
Telkomsel berhasil membukukan peningkatan performansi Perusahaan yang semakin baik pada paruh kedua 2025. Dengan pendapatan sebesar Rp109,3 triliun dan laba bersih Rp19,7 triliun tumbuh 14,7 persen (QoQ) serta peningkatan EBITDA 5,4 persen menandai momentum pemulihan yang semakin kuat (dok. Telkomsel)31 Tahun Telkomsel Perkuat Peran sebagai Digital Ecosystem Enabler
Ekspor sawit lewat Danantara diprotes.(ilustrasi/int)Ekspor Sawit Lewat Danantara Diprotes, Harga Anjlok Hantui Petani
Kebun Sawit Musim Mas (Dok. Musim Mas).Kasus PT Musim Mas Diminta jadi Pintu Usut Kerusakan Alam di Riau
Kolaborasi PUPR dan BPJS Rohil untuk perlindungan pekerja.(foto: afrizal/halloriau.com)Kolaborasi PUPR dan BPJS, Perlindungan Pekerja Proyek Rohil Diperluas
  PT Bumi Siak Pusako (BSP).Siapa Nahkoda Baru PT BSP? Ini Jejak Karier Robi Junipa dan Muttaqin di Dunia Migas
Dua atlet muda Pelalawan rebut emas O2SN.(foto: andi/halloriau.com)Dua Atlet Muda Pelalawan Rebut Emas O2SN, Targetkan Lolos Nasional
SF Hariyanto, Kapolda Riau dan Abdul Wahid.(foto: int)Fakta Baru Sidang Abdul Wahid: Saksi Ungkap Dana Rp300 Juta untuk Rumah Dinas Kapolda
H3RO Esports Tri buka jalan gamer Indonesia ke dunia.(foto: istimewa)Dari Rookie ke Pro Player: H3RO Esports Tri Buka Jalan Gamer Indonesia ke Dunia
Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)Sidang Lanjutan Abdul Wahid Bergulir, KPK Hadirkan Saksi dari Swasta dan Pejabat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved