www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
 
Astra Agro Lestari Klarifikasi Dugaan Laporan Hukum terhadap Anak Usaha
Sabtu, 05 Juli 2025 - 08:02:32 WIB
PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

JAKARTA – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya laporan hukum terhadap anak usaha perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Barat.

Sebelumnya, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), dikabarkan telah melaporkan sejumlah anak usaha AALI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor perkebunan serta dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Menanggapi hal ini, Direktur dan Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, menyampaikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat (4/7/2025).

"Perseroan dan empat entitas anak usaha kami di Sulawesi Barat, yaitu PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan, hingga saat ini tidak pernah menerima klaim atau tuntutan hukum apapun dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners," tegas Tingning.

Ia menambahkan bahwa tidak ada informasi atau pemberitahuan resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Oleh karena itu, Perseroan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut atas pemberitaan tersebut," ujarnya.

Tingning memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional AALI dan anak usahanya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Perseroan selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban membangun kebun plasma, ketentuan penggunaan lahan, pembayaran pajak dan retribusi, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmen AALI dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam hal keterbukaan informasi kepada publik.

“Setiap informasi atau kejadian penting dan material yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha maupun harga saham Perseroan telah kami sampaikan sesuai ketentuan pasar modal,” tutup Tingning, seperti yang dilansir dari warta ekonomi.(*)

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved