JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Magersari 2 setelah 105 murid dan delapan guru SMAN 1 Rembang, Jawa Tengah, mengalami keracunan usai mengonsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain menghentikan operasional, BGN juga mencopot kepala SPPG Magersari 2 sebagai bagian dari tindak lanjut atas kejadian tersebut.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan SPPG Magersari 2 untuk sementara dikenai sanksi berupa penghentian operasional selama 30 hari.
"Untuk sementara kita sudah berlakukan suspend berat selama 30 hari ke depan kalau recovery dan perbaikan tidak jalan maka tidak menutup kemungkinan kita lakukan penutupan permanen," ujar Ketut, Minggu (26/9/2026).
BGN Lakukan Investigasi
Ketut mengatakan BGN prihatin atas kejadian yang menimpa siswa dan guru SMAN 1 Rembang tersebut.
Menurutnya, BGN telah berupaya melakukan langkah pencegahan sejak dini. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat prosedur operasional standar (SOP) yang dilanggar.
"Sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinkes, tim kita juga melakukan investigasi secara menyeluruh baik standar dan kelayakan dapurnya termasuk personel yang ada di dapur," jelas Ketut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi standar serta kelayakan dapur SPPG, termasuk personel yang terlibat dalam operasional penyediaan makanan.
SPPG yang Melanggar SOP Akan Ditindak
BGN menegaskan akan mengambil tindakan terhadap SPPG yang terbukti melanggar ketentuan dan SOP yang berlaku.
Ketut mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program MBG.
"Demi keselamatan dan kesehatan penerima manfaat, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas baik terhadap operasional dapurnya maupun pelaksana di lapangan," tegas Ketut.
BGN masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan serta menyelesaikan investigasi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap SPPG Magersari 2.