JAKARTA - Local Media Community (LMC) menyampaikan sejumlah masukan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jejaring media lokal tersebut meminta pemerintah dan DPR memastikan penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak justru mengganggu distribusi berita dan keberlangsungan bisnis media lokal.
LMC menilai industri media digital Indonesia tengah menghadapi tekanan besar akibat perubahan perilaku audiens, perkembangan kecerdasan buatan generatif, transformasi mesin pencari, hingga perubahan pasar periklanan. Kondisi tersebut membuat media lokal dan penerbit skala kecil hingga menengah menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan model bisnisnya.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum tengah menginisiasi proses revisi UU Hak Cipta dengan memasukkan jurnalisme sebagai salah satu bidang yang mendapat hak ekonomi. Langkah tersebut berkaitan dengan pengaturan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Sebagai bagian dari konsolidasi suara penerbit daerah, LMC yang mewadahi ratusan media lokal serta media skala kecil dan menengah di Indonesia menyampaikan pandangan dan rekomendasi terhadap rancangan regulasi tersebut.
Sikap tersebut dirumuskan melalui rangkaian diskusi dan roadshow yang digelar di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya. Diskusi tersebut melibatkan pelaku industri media dari berbagai daerah di Sumatra, Jawa, Bali, hingga Indonesia Timur.
Salah satu inisiator LMC, Suwarjono, mengatakan masukan tersebut disusun berdasarkan realitas operasional media di daerah serta aspirasi para pelaku industri pers.
Menurut LMC, perubahan lanskap digital telah menyebabkan pola konsumsi berita mengalami pergeseran. Lalu lintas rujukan dari mesin pencari konvensional berfluktuasi, sementara generasi muda semakin banyak mengakses informasi melalui platform video pendek dan media sosial.
Soroti Definisi Karya Jurnalistik
Salah satu perhatian utama LMC adalah belum adanya definisi yang dinilai cukup ketat mengenai “karya jurnalistik” dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
LMC menilai karakter media lokal perlu menjadi pertimbangan. Keterbatasan jumlah personel membuat sebagian besar publikasi media daerah terdiri atas informasi publik, siaran pers, dan berita peristiwa dasar.
Sementara karya berupa liputan mendalam, investigasi, riset independen, maupun laporan dengan nilai tambah memiliki porsi yang lebih kecil.
Karena itu, LMC mengusulkan agar perlindungan hak cipta dan skema royalti difokuskan pada karya jurnalistik yang benar-benar orisinal, memiliki proses peliputan dan verifikasi mendalam, serta mengandung nilai tambah.
Sebaliknya, informasi publik dan siaran pers resmi dinilai perlu dikecualikan agar tidak memicu sengketa antarpenerbit. LMC menilai definisi yang terlalu luas berpotensi membuat berbagai jenis konten diklaim sebagai objek kompensasi secara sepihak.
Khawatir Distribusi Berita Terganggu
Selain definisi karya jurnalistik, LMC juga menyoroti potensi dampak regulasi terhadap distribusi konten.
Media lokal selama ini dinilai sangat bergantung pada pengindeksan mesin pencari dan agregator berita untuk menjangkau pembaca. Apabila regulasi menerapkan kewajiban pembayaran yang terlalu kaku kepada platform, LMC khawatir terjadi pembatasan distribusi atau bahkan penghentian pengindeksan berita.
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan jumlah kunjungan ke situs media dan berdampak langsung terhadap pendapatan iklan programatik yang menjadi salah satu sumber pemasukan media daerah.

Dorong Skema B2B, Tolak Sentralisasi LMK
LMC juga menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan dan distribusi royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut LMC, industri media digital membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan. Karena itu, mereka mendorong penerapan skema kerja sama langsung business-to-business (B2B) antara perusahaan pers dan platform digital.
Skema tersebut dinilai memberikan ruang bagi penerbit untuk menentukan nilai komersial kontennya dan melakukan negosiasi secara langsung.
Selain B2B, LMC juga membuka kemungkinan penerapan skema hibrida yang memungkinkan media kecil menggunakan perwakilan atau asosiasi secara sukarela.
Pendekatan tersebut dinilai lebih fleksibel dibandingkan sistem pengelolaan royalti yang terpusat.
Tolak Penerapan Link Tax
Masukan lainnya adalah penolakan terhadap usulan penerapan link tax atau kewajiban pembayaran atas penggunaan tautan dan cuplikan singkat berita.
LMC menilai pengindeksan tautan merupakan bagian dari prinsip internet terbuka yang selama ini membantu mengarahkan lalu lintas pembaca ke situs penerbit.
Karena itu, mereka meminta prinsip fair use untuk fungsi pencarian dasar tetap dipertahankan dan klausul link tax tidak dimasukkan dalam revisi UU Hak Cipta.
LMC juga menyoroti pengalaman sejumlah negara dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan media.
Dalam dokumen sikapnya, LMC mencatat pengalaman Kanada dan Australia sebagai bahan pembelajaran. Regulasi yang terlalu ketat dinilai berpotensi menimbulkan dampak berbeda terhadap distribusi berita, sementara model negosiasi langsung dinilai dapat menjadi salah satu alternatif yang perlu dipertimbangkan.
Ajukan Tujuh Rekomendasi
Sebagai bagian dari sikap resminya, LMC menyampaikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
Rekomendasi tersebut antara lain memastikan perlindungan karya jurnalistik tidak mengganggu distribusi berita, memperjelas definisi karya jurnalistik, mendorong skema B2B atau hibrida, menolak penerapan link tax, serta memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan media lokal.
LMC juga meminta pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital sebelum regulasi disahkan.
Selain itu, mereka menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi agar perubahan regulasi tidak justru mengurangi akses publik terhadap berita dan informasi.
LMC menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan revisi UU Hak Cipta. Menurut mereka, penguatan ekonomi jurnalisme harus tetap memperhatikan keberlangsungan media lokal yang memiliki peran penting dalam menyediakan informasi di berbagai daerah di Indonesia.(Rls)