www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemkab Rohul Minta Kejelasan Hak PI 10 Persen WK West Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perdagangan Karbon Kehutanan Kian Menjanjikan, APHI Dorong Pemegang PBPH Tangkap Peluang Baru
Selasa, 23 Juni 2026 - 15:01:00 WIB
APHI mendorong pemegang PBPH manfaatkan Permenhut untuk kembangkan proyek karbon (foto/int)
APHI mendorong pemegang PBPH manfaatkan Permenhut untuk kembangkan proyek karbon (foto/int)

JAKARTA — Terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dinilai menjadi tonggak penting bagi percepatan pengembangan proyek dan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Regulasi baru ini membuka peluang besar bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk memperoleh nilai ekonomi tidak hanya dari hasil hutan kayu, tetapi juga dari jasa lingkungan berupa karbon.

Hal tersebut mengemuka dalam Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Fairatmos, Senin (22/6/2026).

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan, terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum strategis bagi perkembangan pasar karbon nasional.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.

Menurutnya, arah kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan, sekaligus memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukanlah bisnis yang mudah dijalankan. Pengembangan proyek karbon membutuhkan kesiapan regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kelembagaan yang kuat, hingga sumber daya manusia yang memadai.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pemegang PBPH, APHI menilai para anggotanya akan menjadi aktor utama dalam pengembangan perdagangan karbon kehutanan. Karena itu, peningkatan kapasitas menjadi langkah mendesak agar peluang yang terbuka dapat dimanfaatkan secara optimal.

Soewarso menjelaskan, diskusi ini menjadi program pertama dalam rangkaian peningkatan kapasitas anggota APHI melalui kerja sama dengan Fairatmos. Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman, pemetaan kesiapan, dan peningkatan kapasitas anggota dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai regulasi.

“APHI berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham, menegaskan bahwa perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3% dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kita harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.

Ia mengungkapkan, Indonesia memiliki target ambisius di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari ancaman deforestasi, degradasi, maupun kebakaran hutan.

Menurut Ilham, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Regulasi tersebut menekankan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, tata kelola yang baik, mekanisme pengaduan, serta mitigasi risiko dalam pengembangan proyek karbon.

“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemegang PBPH menjadi pihak utama yang berhak melakukan perdagangan karbon di wilayah konsesinya.

“Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Ilham, juga memberikan kemudahan bagi proyek-proyek karbon yang telah masuk kategori pipeline. Proyek yang sudah melalui proses validasi dan verifikasi berpeluang memperoleh percepatan dalam tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos, Aruna Pradipta, menilai Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dalam pasar karbon global karena didukung kawasan hutan tropis yang luas.

“Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar USD12 miliar,” ujarnya.

Aruna menjelaskan, permintaan kredit karbon global terus menunjukkan tren peningkatan, terutama pada pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM). Sektor kehutanan dan penggunaan lahan bahkan menyumbang lebih dari 30 persen dari total pasar tersebut.

“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.

Meski prospeknya menjanjikan, pengembangan proyek karbon masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari kepastian status lahan, ketersediaan data dasar yang akurat, aspek keekonomian proyek, hingga akses terhadap pasar dan informasi harga karbon.

“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” jelasnya.

Aruna menambahkan, proyek karbon juga memerlukan berbagai survei teknis, mulai dari keanekaragaman hayati, stok karbon, kondisi lanskap, hingga aspek sosial. Selain itu, pelibatan masyarakat melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan proyek.

“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” tandasnya.

Menurut Aruna, pengembang proyek karbon berperan dalam melakukan kajian teknis, penyusunan dokumen proyek, pendampingan sertifikasi, pengembangan program sosial dan lingkungan, hingga membantu pemasaran kredit karbon. Namun demikian, posisi pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam pengelolaan proyek.

“Kami bermitra dengan pemegang izin sebagai perpanjangan tangan dalam pengembangan proyek karbon. Pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Sumber: Sindonews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohul, Anton kala menghadiri rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen, Rabu (24/6/2026) di Kantor Gubernur Riau Pemkab Rohul Minta Kejelasan Hak PI 10 Persen WK West Kampar
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)SF Hariyanto: Pelayanan Kesehatan Berkualitas Harus Didukung Sistem yang Melindungi Nakes
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.(foto: int)23 SMP Swasta dan 15 MTs Gratis, DPRD Pekanbaru: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
Kolaborasi BRI dan Polres Rohil di Riau Bhayangkara Run 2026.(foto: afrizal/halloriau.com)Kolaborasi BRI dan Polres Rohil Hadirkan Semangat Baru di Riau Bhayangkara Run 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Riau Tanpa Titik Panas Sore ini, Bangka Belitung Tertinggi di Sumatera
  PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) bersama Huawei menghadirkan solusi ICT untuk UKM berbasis 5G SD-WAN yang menyasar UKM sektor ritel mulai dari pertokoan hingga restoran di Tanah Air.XLSMART dan Huawei Luncurkan Solusi 5G SD-WAN untuk UKM, Target 5.000 Paket pada 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai borong 3 juara di APQ Awards 2026 (foto/ist)3 Inovasi Bawa Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersinar di APQ Awards 2026
Suasana kegiatan sunatan massal yang diselenggarakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melalui program Community Development (CD) Department.Dari Rembuk Desa ke Aksi Nyata, CD RAPP Gelar Sunatan Massal untuk 30 Anak
Djohermansyah Djohan jadi saksi Ahli di Sidang Abdul Wahid.(foto: int)Djohermansyah Djohan di Sidang Abdul Wahid: Perkara Administratif, Jangan Semua Masalah Dibawa ke Ranah Hukum
Prof Djohermansyah Djohan.(foto: int)Kata Djohermansyah Soal Tanggung Jawab Gubernur atas Ulah Tenaga Ahli di Sidang Abdul Wahid
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved