SIM Habis di Libur Tahun Baru, Tak Perlu Bikin Baru, Ini Cara Perpanjang dan Biayanya
Selasa, 02 Januari 2024 - 09:34:44 WIB
|
Ilustrasi perpanjang SIM A dan C (foto/int) |
Baca juga:
|
JAKARTA - Dispensasi diberikan Polda Metro Jaya untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur tahun baru. Kebijakan ini diterapkan mengingat tutupnya Satpas dan gerai SIM di Jakarta selama tiga hari, mulai dari 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Pemegang SIM yang mati di rentang tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 2-3 Januari 2024 tanpa harus membuat SIM baru.
Menurut keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika layanan Satpas dan gerai SIM sedang tidak aktif.
Syarat perpanjangan SIM melibatkan e-KTP asli, dua lembar fotokopi e-SIM asli yang hendak diperpanjang, dua lembar fotokopi e-Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Semua syarat bisa dipenuhi di lokasi perpanjangan SIM.
Proses perpanjangan melibatkan beberapa langkah, termasuk kunjungan ke bagian registrasi untuk verifikasi data, perekaman sidik jari dan foto, serta ujian teori dan praktik.
Jika lulus, pemegang SIM dapat melanjutkan ke bagian percetakan SIM. Namun, bila belum lulus, diwajibkan untuk mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Adapun biaya perpanjangan SIM berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM, dimana SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II, B II Umum dikenakan biaya Rp 80 ribu, SIM C, CI, CI Umum, SIM D dan DI seharga Rp 75 ribu, dan SIM Internasional seharga Rp 225 ribu. Dispensasi ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang terdampak penutupan layanan pada akhir tahun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :