www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PLTU Tenayan Raya Sulap Sisa Batu Bara Jadi Paving Block dan Pupuk Gratis untuk Warga
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


SPT Tahunan Lewat Deadline, DJP Terapkan Teguran hingga Denda Otomatis
Kamis, 07 Mei 2026 - 13:08:12 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan lebih dahulu mendapatkan pengingat dari account representative (AR) di masing-masing kantor pelayanan pajak.

Direktur DJP Bimo Wijayanto mengatakan langkah persuasif dilakukan sebelum penerapan sanksi administrasi berupa denda. Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2025 telah berakhir pada 30 April 2026.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, sistemnya akan kami ingatkan melalui AR. Jika dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp100.000,” kata Bimo seperti dikutip dari Kontan, Selasa (6/5/2026).

Hingga 30 April 2026, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 10.743.907 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 1.438.498 SPT.

DJP menilai implementasi sistem Coretax turut mendorong peningkatan pelaporan pajak tahun 2025 meski masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penerapannya.

Kenaikan signifikan terlihat pada nilai SPT kurang bayar yang menjadi salah satu indikator penerimaan negara. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai kurang bayar tercatat mencapai Rp8,88 triliun atau tumbuh 83 persen secara tahunan.

Sementara itu, wajib pajak non-karyawan mencatat lonjakan paling tinggi dengan nilai kurang bayar mencapai Rp3,02 triliun atau meningkat hingga 949 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Di sisi lain, sistem Coretax sempat menuai sorotan akibat gangguan teknis saat mendekati batas akhir pelaporan SPT pada 30 April 2026.

Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyebut sejumlah wajib pajak mengalami kendala ketika mengakses dan mengisi SPT tahunan melalui sistem tersebut.

“Kalau sistemnya error, mereka terkendala melapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said.

Meski demikian, Said menilai implementasi Coretax membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan nasional karena proses pelaporan menjadi lebih efisien.

“Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala,” katanya.

Ia juga meminta DJP terus melakukan pemeliharaan dan penyempurnaan terhadap sistem Coretax agar dapat berfungsi optimal dan tidak menghambat pelayanan kepada wajib pajak.

Sumber: Kompas


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto apresiasi langkah PLTU Tenayan ubah limbah jadi pupuk dan paving block.(foto: mcr)PLTU Tenayan Raya Sulap Sisa Batu Bara Jadi Paving Block dan Pupuk Gratis untuk Warga
BPJPH Kejar Tenggat Wajib Halal Oktober 2026.(foto: mcr)Aturan Baru Berlaku 18 Oktober 2026, Ratusan UMKM Bengkalis Kini Wajib Halal
Aksi nyata 28 pemuda HKBP Distrik XXII Riau di Pulau Rupat.(foto: istimewa)Langkah Nyata Generasi Muda HKBP Riau dalam Misi Kemanusiaan dan Ekologi di Pulau Rupat
Semarak RANS Carnival 2026 di Halaman Kantor Gubernur Riau.(foto: mcr)Raffi-Nagita Guncang Pekanbaru, Plt Gubri Riau Bocorkan Misi Besar di Balik RANS Carnival 2026
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Deteksi 163 Hotspot Sore ini, Bengkalis dan Sumsel Jadi Titik Merah Utama
  Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho potong kabel FO ilegal.(foto: int)Sapu Bersih Kabel FO Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Deadline Provider Internet Hingga Akhir 2026
Bus TMP tua di Terminal BRPS Pekanbaru.(foto: int)Bukan Cuma Tambah Armada, Ini Strategi Pangkas Waktu Tunggu Bus TMP Pekanbaru Jadi Lebih Cepat
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto tanam pohon.(foto: mcr)Rayakan Hari Jadi ke-69, Riau Targetkan Ribuan Pohon Pelindung Kepung Kawasan Stadion Utama
Media Relation Officer EMP Bentu (berdiri) sedang menyampaikan materi di Kampus UPBI Pekanbaru, Sabtu (6/6).Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
Ist.Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved