PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru mengalami penurunan pada Sabtu (31/10/2026). Penurunan terjadi pada seluruh ukuran emas, termasuk harga pembelian kembali atau buyback yang terkoreksi cukup dalam.
Berdasarkan daftar harga di Butik Antam Pekanbaru, emas batangan ukuran 1 gram kini dijual Rp2.526.000. Harga tersebut turun Rp20.000 dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya yang mencapai Rp2.546.000.
Penurunan juga terjadi pada emas ukuran terkecil 0,5 gram. Jika sebelumnya dibanderol Rp1.323.000, kini harganya menjadi Rp1.313.000 atau turun Rp10.000.
Sementara itu, untuk ukuran lebih besar, emas batangan 100 gram dijual Rp246.960.000, turun dari sebelumnya Rp248.960.000. Adapun emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram kini dibanderol Rp2.466.600.000, lebih rendah Rp20 juta dibandingkan harga kemarin yang mencapai Rp2.486.600.000.
Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penurunan signifikan. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.276.000 per gram, turun Rp65.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di angka Rp2.341.000 per gram.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.
Meski harga mengalami penurunan, masyarakat tetap perlu memperhitungkan selisih antara harga jual dan harga buyback sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.
Bagi investor jangka panjang, pembelian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan dapat menjadi salah satu strategi untuk mengantisipasi perubahan harga. Namun, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan keuangan masing-masing.
Berikut daftar harga emas batangan Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Sabtu (31/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.313.000
- 1 gram: Rp2.526.000
- 2 gram: Rp5.002.000
- 3 gram: Rp7.485.000
- 5 gram: Rp12.445.000
- 10 gram: Rp24.810.000
- 25 gram: Rp61.860.000
- 50 gram: Rp123.555.000
- 100 gram: Rp246.960.000
- 250 gram: Rp617.090.000
- 500 gram: Rp1.233.900.000
- 1.000 gram: Rp2.466.600.000.
Selain harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak yang berlaku agar mengetahui total biaya transaksi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, harga yang tercantum belum tentu menjadi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan pembeli. Masyarakat disarankan memastikan perhitungan pajak serta ketentuan transaksi yang berlaku sebelum melakukan pembelian.
Di sisi lain, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, calon pembeli maupun penjual perlu memeriksa harga terbaru melalui Butik Antam sebelum melakukan transaksi.