PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru pada Jumat (30/10/2026) masih menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.
Berdasarkan daftar harga di Butik Antam Pekanbaru, emas ukuran 1 gram dijual Rp2.546.000. Sementara itu, ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp1.323.000.
Untuk ukuran lebih besar, emas batangan 100 gram dijual Rp248.960.000. Sedangkan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.486.600.000.
Selain harga jual, Antam juga menetapkan harga pembelian kembali atau buyback sebesar Rp2.341.000 per gram.
Perbedaan harga jual dan buyback tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi emas. Sebab, investor perlu memperhitungkan selisih harga ketika membeli dan menjual kembali logam mulia.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas, kondisi harga saat ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi strategi investasi. Namun, keputusan membeli maupun menjual sebaiknya tetap mempertimbangkan kebutuhan keuangan dan tujuan investasi masing-masing.
Investor jangka panjang dapat mempertimbangkan strategi pembelian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan. Cara ini dapat membantu mengurangi ketergantungan pada upaya menebak waktu ketika harga emas berada di titik terendah.
Berikut daftar harga emas batangan Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Jumat (30/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.323.000
- 1 gram: Rp2.546.000
- 2 gram: Rp5.042.000
- 3 gram: Rp7.540.000
- 5 gram: Rp12.620.000
- 10 gram: Rp25.010.000
- 25 gram: Rp62.360.000
- 50 gram: Rp124.555.000
- 100 gram: Rp248.960.000
- 250 gram: Rp622.090.000
- 500 gram: Rp1.243.900.000
- 1.000 gram: Rp2.486.600.000.
Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak yang berlaku agar mengetahui total biaya transaksi.
Mengacu pada ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, harga yang tercantum belum tentu menjadi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan pembeli. Masyarakat perlu memastikan perhitungan pajak dan ketentuan transaksi yang berlaku sebelum melakukan pembelian.
Di sisi lain, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan memeriksa harga terbaru melalui Butik Antam sebelum melakukan transaksi.