www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
 
Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun, Buyback 1 Gram Cuma Segini
Senin, 05 Oktober 2026 - 09:30:10 WIB
Ilustrasi harga emas Antam anjlok di Pekanbaru (foto/int)
Ilustrasi harga emas Antam anjlok di Pekanbaru (foto/int)

PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru mengalami penurunan pada Senin (5/10/2026). Penurunan terjadi pada harga jual maupun harga pembelian kembali atau buyback dibandingkan perdagangan pekan sebelumnya.

Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.580.000. Angka tersebut turun Rp17.000 dibandingkan harga pada Senin (28/9/2026) yang tercatat Rp2.597.000 per gram.

Penurunan lebih besar terjadi pada harga buyback. Pada perdagangan Senin ini, harga pembelian kembali emas Antam berada di level Rp2.386.000 per gram, turun Rp36.000 dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai Rp2.422.000 per gram.

Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang berencana melakukan transaksi dalam waktu dekat.

Perbedaan antara harga jual dan buyback juga perlu diperhitungkan, mengingat harga pembelian kembali umumnya lebih rendah dibandingkan harga saat membeli emas.

Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Senin (5/10/2026):

0,5 gram: Rp1.340.000

1 gram: Rp2.580.000

2 gram: Rp5.110.000

3 gram: Rp7.647.000

5 gram: Rp12.715.000

10 gram: Rp25.350.000

25 gram: Rp63.210.000

50 gram: Rp126.255.000

100 gram: Rp252.360.000

250 gram: Rp630.590.000

500 gram: Rp1.260.900.000

1.000 gram: Rp2.520.600.000.

Selain mencermati pergerakan harga, masyarakat yang ingin membeli emas batangan juga perlu memperhitungkan pajak yang berlaku dalam transaksi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.

Dengan demikian, calon pembeli perlu memperhitungkan komponen pajak agar dapat mengetahui total biaya yang harus dikeluarkan.

Sementara bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, harga buyback menjadi acuan penting untuk memperkirakan nilai transaksi yang akan diterima.

Penurunan harga emas Antam pada awal pekan ini pun menjadi momentum bagi masyarakat untuk mencermati perkembangan harga sebelum mengambil keputusan membeli maupun menjual logam mulia.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
BYD bisa diretas.(ilustrasi/AI/halloriau.com)BYD Shark 6 Dibobol Hacker, Pintu, Lampu dan Wiper Bisa Diaktifkan dari Jarak Jauh
Jadwal MotoGP Mandalika 2026.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Sprint Race hingga Balapan Utama Akhir Pekan ini
  Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Penjualan Daihatsu tumbuh 10 persen.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Daihatsu Cetak Penjualan 37.167 Unit di Kuartal III 2026, Gran Max Kuasai Separuh Pasar
Pekanbaru siapkan penertiban 133 kanto STC.(ilustrasi/AI/halloriau.com)HGB Berakhir, Pemko Pekanbaru Ambil Alih 133 Kanto STC dan Siapkan Aturan Baru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved