PEKANBARU - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru kembali melemah pada Senin (26/10/2026). Harga emas ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.540.000, turun Rp34.000 dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai Rp2.574.000 per gram.
Penurunan juga terlihat pada harga emas berukuran besar. Emas batangan 1 kilogram yang pekan lalu dibanderol Rp2.514.600.000, kini turun menjadi Rp2.480.600.000. Selisihnya mencapai Rp34 juta.
Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru yang disampaikan, harga emas ukuran 0,5 gram juga turun dari Rp1.337.000 menjadi Rp1.320.000.
Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback turut mengalami penurunan. Pada Senin ini, harga buyback tercatat Rp2.335.000 per gram, melemah Rp54.000 dibandingkan pekan sebelumnya yang berada di angka Rp2.389.000 per gram.
Penurunan harga jual dan buyback tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang berencana membeli emas maupun pemilik emas yang mempertimbangkan untuk menjual asetnya.
Bagi calon pembeli, turunnya harga bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi rencana investasi. Namun, keputusan membeli sebaiknya tidak hanya didasarkan pada pergerakan harga dalam jangka pendek, melainkan juga disesuaikan dengan tujuan keuangan, kebutuhan dana, dan kemampuan finansial.
Sementara itu, bagi pemilik emas yang ingin menjual, harga buyback menjadi acuan untuk memperkirakan nilai yang akan diterima. Meski demikian, penurunan harga tidak serta-merta berarti setiap investor mengalami kerugian. Hasil transaksi tetap bergantung pada harga saat emas dibeli, selisih harga jual dan buyback, serta biaya lain yang mungkin timbul.
Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Senin (26/10/2026), berdasarkan data yang disampaikan:
- 0,5 gram: Rp1.320.000
- 1 gram: Rp2.540.000
- 2 gram: Rp5.030.000
- 3 gram: Rp7.527.000
- 5 gram: Rp12.515.000
- 10 gram: Rp24.950.000
- 25 gram: Rp62.210.000
- 50 gram: Rp124.255.000
- 100 gram: Rp248.360.000
- 250 gram: Rp620.590.000
- 500 gram: Rp1.240.900.000
- 1.000 gram: Rp2.480.600.000.
Masyarakat yang hendak membeli emas juga perlu memperhitungkan pajak dan biaya transaksi agar mengetahui total pengeluaran. Ketentuan pajak yang berlaku sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak penjual sebelum transaksi dilakukan.
Di tengah perubahan harga tersebut, calon investor maupun pemilik emas perlu mencermati harga jual dan buyback terbaru sebelum mengambil keputusan. Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga konfirmasi langsung kepada Butik Antam Pekanbaru tetap diperlukan untuk memastikan harga yang berlaku saat transaksi.