www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Jejak Karier Komjen Suyudi, Pernah Jadi Kapolda Banten hingga Kepala BNN
 
Harga Anjlok Awal Oktober, Emas Antam Pekanbaru Dijual Rp2,581 Juta/Gram
Kamis, 01 Oktober 2026 - 09:21:06 WIB
Harga emas Antam di Pekanbaru turun awal Oktober (foto/int)
Harga emas Antam di Pekanbaru turun awal Oktober (foto/int)

PEKANBARU - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru kembali mengalami penurunan pada Kamis (1/10/2026), setelah sehari sebelumnya sempat mengalami kenaikan.

Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.581.000 per gram. Angka tersebut turun Rp14.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya yang mencapai Rp2.595.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Pada Kamis, harga buyback emas Antam tercatat Rp2.391.000 per gram, turun Rp14.000 dari harga sebelumnya sebesar Rp2.405.000 per gram.

Perubahan harga tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Selain melihat harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan selisih antara harga pembelian dan harga buyback sebelum melakukan transaksi.

Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Kamis (1/10/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.340.500

  • 1 gram: Rp2.581.000

  • 2 gram: Rp5.112.000

  • 3 gram: Rp7.650.000

  • 5 gram: Rp12.720.000

  • 10 gram: Rp25.360.000

  • 25 gram: Rp63.235.000

  • 50 gram: Rp126.305.000

  • 100 gram: Rp252.460.000

  • 250 gram: Rp630.840.000

  • 500 gram: Rp1.261.400.000

  • 1.000 gram/1 kilogram: Rp2.521.600.000.

Selain harga jual dan buyback, masyarakat yang hendak membeli emas batangan juga perlu memperhatikan komponen pajak yang berlaku dalam transaksi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.

Artinya, harga yang tercantum dalam daftar emas belum tentu menjadi jumlah akhir yang harus dibayarkan pembeli. Komponen pajak perlu diperhitungkan untuk mengetahui total biaya transaksi.

Sementara bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali simpanannya, harga buyback menjadi salah satu acuan penting. Harga tersebut berbeda dengan harga ketika emas dibeli, sehingga selisih antara harga jual dan buyback perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komjen Suyudi menjalani fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri di DPR RI (foto/int)Jejak Karier Komjen Suyudi, Pernah Jadi Kapolda Banten hingga Kepala BNN
Ilustrasi Marquez dan Martin diprediksi bersaing ketat berebut poin di Motegi MotoGP Jepang 2026 (foto/Sc IG MotoGP)Marquez dan Martin Adu Kuat di MotoGP Jepang 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi hujan lebat disertai petir berpotensi terjadi di Pekanbaru dan sejumlah wilayah Riau (foto/int)Hujan hingga Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Riau Hari Ini
  ist.FKDSI Dinilai Abaikan Sejarah Perjuangan Beasiswa Ongoing, Pelantikan Tetap Dipaksakan
Harga emas Antam di Pekanbaru turun awal Oktober (foto/int)Harga Anjlok Awal Oktober, Emas Antam Pekanbaru Dijual Rp2,581 Juta/Gram
ist.Asian Agri Dukung Ekonomi Masyarakat Menuju Pertumbuhan Inklusif
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved