www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
 
Sempat Turun, Harga Emas Antam di Pekanbaru Kembali Naik Hari Ini
Rabu, 30 September 2026 - 10:04:34 WIB
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru meroket (foto/int)
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru meroket (foto/int)

PEKANBARU - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru kembali mengalami kenaikan pada Rabu (30/9/2026), setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan.

Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.595.000 per gram. Harga tersebut naik Rp15.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.580.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam pada Rabu tercatat Rp2.405.000 per gram, naik Rp30.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.375.000 per gram.

Perubahan harga tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan selisih antara harga pembelian dan harga buyback sebelum melakukan transaksi.

Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Rabu (30/9/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.347.500

  • 1 gram: Rp2.595.000

  • 2 gram: Rp5.140.000

  • 3 gram: Rp7.692.000

  • 5 gram: Rp12.790.000

  • 10 gram: Rp25.500.000

  • 25 gram: Rp63.585.000

  • 50 gram: Rp127.005.000

  • 100 gram: Rp253.860.000

  • 250 gram: Rp634.340.000

  • 500 gram: Rp1.268.400.000

  • 1.000 gram: Rp2.535.600.000.

Selain harga jual dan buyback, masyarakat yang hendak membeli emas batangan juga perlu memperhatikan komponen pajak yang berlaku dalam transaksi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Tarif PPh tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.

Dengan demikian, harga yang tercantum dalam daftar emas belum tentu menjadi jumlah akhir yang harus dibayarkan pembeli. Komponen pajak perlu diperhitungkan untuk mengetahui total biaya transaksi.

Sementara itu, bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali simpanannya, harga buyback menjadi salah satu acuan utama. Harga buyback berbeda dengan harga jual saat emas dibeli sehingga selisih keduanya penting diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPW Aliansi Merah Putih, Eko Wibowo (foto/ist)Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Ist.BKawan BRK Syariah Dekatkan Layanan Keuangan ke Masyarakat Kepulauan Karimun
Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Diduga 4 Kali Cabuli Bocah, Seorang Karyawan di Pangkalan Kuras Dibui
  Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: mcr)PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Unggul 10 Poin, Tardozzi Ingatkan Ancaman Martin dan Bezzecchi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)Jalan Rusak dan Banjir Prioritas APBD Pekanbaru 2027, Ini Program Lain yang Disiapkan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved