www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
 
Turun dari Pekan Lalu
Harga Emas Antam Anjlok di Pekanbaru, Buyback Juga Ikut Turun
Senin, 28 September 2026 - 10:36:21 WIB
Ilustrasi emas Antam 1 gram merosot di Pekanbaru (foto/int)
Ilustrasi emas Antam 1 gram merosot di Pekanbaru (foto/int)

PEKANBARU - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru mengalami penurunan pada Senin (28/9/2026) dibandingkan harga pada hari yang sama pekan sebelumnya.

Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.597.000. Harga tersebut turun Rp31.000 dibandingkan perdagangan Senin (21/9/2026) yang masih berada di angka Rp2.628.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam pada Senin ini tercatat Rp2.422.000 per gram, turun Rp41.000 dibandingkan pekan lalu yang mencapai Rp2.463.000 per gram.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas perlu mencermati harga yang berlaku pada hari transaksi. Perbedaan antara harga jual dan harga buyback juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan.

Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Senin (28/9/2026):

- 0,5 gram: Rp1.348.500

- 1 gram: Rp2.597.000

- 2 gram: Rp5.144.000

- 3 gram: Rp7.698.000

- 5 gram: Rp12.800.000

- 10 gram: Rp25.520.000

- 25 gram: Rp63.635.000

- 50 gram: Rp127.105.000

- 100 gram: Rp254.060.000

- 250 gram: Rp634.840.000

- 500 gram: Rp1.269.400.000

- 1.000 gram: Rp2.537.600.000.

Selain mengikuti pergerakan harga emas, calon pembeli juga perlu memperhatikan komponen pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.

Dengan demikian, harga yang tertera pada daftar emas bukan satu-satunya komponen yang perlu diperhatikan. Pembeli juga perlu memperhitungkan pajak untuk mengetahui total biaya yang harus dikeluarkan.

Sementara bagi pemilik emas yang hendak menjual kembali, harga buyback menjadi acuan penting karena nilainya berbeda dengan harga jual emas pada saat pembelian.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPW Aliansi Merah Putih, Eko Wibowo (foto/ist)Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Ist.BKawan BRK Syariah Dekatkan Layanan Keuangan ke Masyarakat Kepulauan Karimun
Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Diduga 4 Kali Cabuli Bocah, Seorang Karyawan di Pangkalan Kuras Dibui
  Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: mcr)PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Unggul 10 Poin, Tardozzi Ingatkan Ancaman Martin dan Bezzecchi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)Jalan Rusak dan Banjir Prioritas APBD Pekanbaru 2027, Ini Program Lain yang Disiapkan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved