PEKANBARU – Jagat media sosial diramaikan dengan beredarnya informasi yang menyebut mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan dibagikan akun TikTok @lungke******** pada Senin (18/5/2026). Dalam unggahan tersebut, ditampilkan daftar sejumlah mobil yang disebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Beberapa kendaraan yang tercantum di antaranya Toyota Xenia, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.
“Ini daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite. Diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2026,” demikian narasi dalam unggahan tersebut.
Informasi itu pun memicu beragam tanggapan dari warganet. Banyak pengguna media sosial mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, terutama terkait isu pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, mengatakan pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait sektor energi, termasuk mekanisme maupun aturan teknis yang nantinya diterapkan.
Menurut Robert, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus operator di bawah pemerintah, Pertamina pada prinsipnya akan mengacu pada kebijakan regulator.
“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026) malam.
Meski demikian, Robert belum memberikan kepastian terkait isu larangan pembelian Pertalite bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc.
Ia menjelaskan, seluruh kebijakan di sektor energi merupakan kewenangan pemerintah yang akan diputuskan melalui proses kajian sebelum diterapkan secara resmi di lapangan.
“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator,” katanya.
Robert menambahkan, kementerian maupun lembaga terkait nantinya akan mengatur detail teknis serta mekanisme penerapan apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan hingga saat ini Pertamina masih menunggu arahan resmi dari pemerintah dan tetap menjalankan distribusi energi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kabar tersebut.
“Ya, sama-sama kita menunggu,” ujar Robert saat ditanya mengenai kepastian larangan penggunaan Pertalite untuk sejumlah mobil.
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait larangan mobil bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.