www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
 
Pemerintah Batasi BBM Subsidi, Ini Rincian Kuota Harian Kendaraan
Rabu, 01 April 2026 - 07:40:00 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

PEKANBARU – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar per 1 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, baik untuk penggunaan pribadi maupun angkutan umum.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk Solar, pemerintah menetapkan batasan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter Solar per hari. Untuk kendaraan pelayanan umum, batas maksimal tetap ditetapkan 50 liter per hari.

Dalam implementasinya, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.

Setiap transaksi pengisian BBM subsidi juga harus disertai pencatatan nomor polisi kendaraan. Selain itu, Pertamina diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala.

Pemerintah menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi krisis energi, termasuk dampak dari dinamika geopolitik global seperti konflik di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah juga mendorong efisiensi energi serta penggunaan BBM secara lebih bijak di tengah kondisi yang tidak menentu.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.

“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
  Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
BMKG mencatat 21 hotspot atau titik panas di Sumatera, Riau menjadi wilayah terbanyak kedua (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 21 Hotspot di Sumatera
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved