JAKARTA - Di tengah mencuatnya isu krisis investasi emas berbasis digital di China, otoritas perdagangan komoditas Indonesia menegaskan bahwa pasar fisik emas secara digital di Indonesia berada dalam kondisi aman, terawasi, dan terlindungi regulasi ketat.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) memastikan mekanisme perdagangan emas digital di Tanah Air berbeda secara fundamental dengan platform bermasalah di luar negeri, termasuk yang terjadi di China.
Isu global ini mencuat setelah platform investasi emas digital Jie Wo Rui di China dilaporkan tidak mampu memenuhi penarikan dana investor.
Bloomberg dan Discoveryalert menyebutkan platform tersebut mengalami tekanan likuiditas akibat lonjakan penarikan dana di tengah pelemahan pasar, meski sebelumnya sempat menghimpun investasi ritel besar saat reli harga emas.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya menegaskan, ekosistem perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia telah dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
“Kami selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistemnya telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat,” ujar Tirta Karma Sanjaya.
Ia menjelaskan, setiap Pedagang Fisik Emas Digital wajib menyimpan emas fisik terlebih dahulu sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Penyimpanan dilakukan pada lembaga independen yang disebut Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).
“Emas fisik yang disimpan di Depository setara 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. Sebagian maksimal 20 persen dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring. Mekanisme ini menjamin keberadaan emas fisik bagi nasabah,” jelasnya.
Bappebti juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi emas digital yang tidak jelas legalitasnya, terutama yang beredar melalui media sosial.
“Masyarakat dapat mengecek legalitas pedagang emas digital melalui situs resmi Bappebti di www.bappebti.go.id atau langsung melalui https://ceklegalitas.bappebti.go.id,” tegas Tirta.
Sementara itu, Direktur ICDX Nursalam menegaskan bahwa sebagai bursa resmi, ICDX menyediakan platform perdagangan emas digital berbasis teknologi modern yang mencatat dan mengawasi setiap transaksi anggota.
“Kami memastikan setiap transaksi emas digital yang dilaporkan ke ICDX memiliki emas fisik yang tersedia. Prinsipnya sama seperti membeli emas di toko emas, hanya mekanisme pembeliannya dilakukan secara digital dan emasnya disimpan di depository,” kata Nursalam.
Ia menambahkan, setiap transaksi yang terjadi pada platform pedagang akan didaftarkan ke Bursa dan Lembaga Kliring, sehingga pergerakan saldo emas digital dan pembayaran nasabah dapat diawasi secara real time.
Data ICDX menunjukkan, kepercayaan masyarakat terhadap pasar fisik emas digital di Indonesia terus meningkat.
Sepanjang tahun 2025, volume perdagangan emas digital mencapai 58.654.322 gram, tumbuh 25,20 persen dibandingkan tahun 2024.
Memasuki Januari 2026, transaksi tercatat sebesar 11.913.008 gram, melonjak 229 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.621.606 gram.
Lonjakan ini mencerminkan semakin kuatnya minat masyarakat terhadap instrumen emas digital yang legal, transparan, dan dijamin fisik.(rilis)