www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
PLTU Tenayan Raya Sulap Sisa Batu Bara Jadi Paving Block dan Pupuk Gratis untuk Warga
 
Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkap UMK Riau 2026 di 12 Kabupaten/Kota
Jumat, 26 Desember 2025 - 17:59:14 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.

“UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85,” kata Roni, Jumat (26/12/2025).

Besaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP Riau tahun 2025 yang sebesar Rp 3.508.776,22. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp 271.719,63 atau setara 7,74 persen.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMK di 12 kabupaten dan kota. Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Riau.

Daftar UMK Riau Tahun 2026:

Kota Dumai: Rp 4.431.174,69

Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75

Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33

Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46

Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31

Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98

Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70

Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58

Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01

Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90

Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85

Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85

Selain UMK, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sejumlah sektor strategis, termasuk minyak dan gas bumi (migas), pertanian, perkebunan, kehutanan, dan industri pengolahan.

UMS Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) 2026:

Provinsi Riau: Rp 3.998.179,46

Kota Pekanbaru: Rp 4.293.445,01

Kabupaten Siak: Rp 4.023.870,01

Kabupaten Pelalawan: Rp 3.918.569,06

Kabupaten Bengkalis: Rp 4.172.431,20

Sementara itu, untuk sektor pertanian dan perkebunan, UMS Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Adapun rinciannya di tingkat kabupaten antara lain:

Kabupaten Bengkalis: Rp 4.164.127,86

Kabupaten Pelalawan: Rp 3.896.718,30

Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 4.265.600,55

Kabupaten Kampar: Rp 4.149.255,46

Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMS hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01. Selain itu, sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.914.927,27.

Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Penetapan upah minimum 2026 diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sumber: Kompas


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto apresiasi langkah PLTU Tenayan ubah limbah jadi pupuk dan paving block.(foto: mcr)PLTU Tenayan Raya Sulap Sisa Batu Bara Jadi Paving Block dan Pupuk Gratis untuk Warga
BPJPH Kejar Tenggat Wajib Halal Oktober 2026.(foto: mcr)Aturan Baru Berlaku 18 Oktober 2026, Ratusan UMKM Bengkalis Kini Wajib Halal
Aksi nyata 28 pemuda HKBP Distrik XXII Riau di Pulau Rupat.(foto: istimewa)Langkah Nyata Generasi Muda HKBP Riau dalam Misi Kemanusiaan dan Ekologi di Pulau Rupat
  Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho potong kabel FO ilegal.(foto: int)Sapu Bersih Kabel FO Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Deadline Provider Internet Hingga Akhir 2026
Bus TMP tua di Terminal BRPS Pekanbaru.(foto: int)Bukan Cuma Tambah Armada, Ini Strategi Pangkas Waktu Tunggu Bus TMP Pekanbaru Jadi Lebih Cepat
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto tanam pohon.(foto: mcr)Rayakan Hari Jadi ke-69, Riau Targetkan Ribuan Pohon Pelindung Kepung Kawasan Stadion Utama
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved