JAKARTA — Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembatalan tersebut disebabkan oleh lambatnya proses penganggaran yang membuat pelaksanaan insentif itu tak memungkinkan dilakukan tepat waktu.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.
Besaran subsidi ini meningkat signifikan, dari semula Rp150.000 per bulan menjadi Rp300.000. Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima untuk dua bulan ke depan mencapai Rp600 ribu per penerima.
"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," kata Sri Mulyani. Ia menambahkan, keputusan ini diambil karena program BSU dinilai lebih siap secara data dan pelaksanaan.
Menurut Sri Mulyani, salah satu tantangan utama dalam penyaluran bantuan sosial selama ini adalah akurasi data. Namun, kali ini pemerintah telah memastikan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah dibersihkan dan divalidasi.
"BPJS Ketenagakerjaan datanya sekarang sudah clean untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Maka kami memutuskan, dengan kesiapan data dan kecepatan program, untuk mengalokasikan ke bantuan subsidi upah," jelasnya dikutip dari kompas.com.
Program BSU akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan target penerima adalah para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria pendapatan.
Selain itu, sebanyak 565.000 guru honorer juga akan mendapatkan bantuan serupa. Rinciannya, 288.000 guru honorer berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan 277.000 lainnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, tanpa menunggu proses anggaran yang berpotensi memperlambat penyaluran manfaat langsung. (*)