JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan sistem aplikasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025.
Namun, peluncuran sistem baru ini menghadapi sejumlah kendala yang memengaruhi kenyamanan dan kelancaran layanan administrasi perpajakan.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan permohonan maaf kepada para wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi.
"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," ujar Dwi Astuti.
Untuk mengatasi kendala yang ada, DJP telah melakukan berbagai langkah perbaikan, di antaranya:
Per 9 Januari 2025, pukul 18.55 WIB, sistem Coretax DJP telah mencatat perkembangan positif:
1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan
penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka
pembuatan faktur pajak.
3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk
*.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima
faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan
akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur
pajak.
4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP,
pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui
pengenalan wajah (face recognition).
5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan
pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas
(SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
"Sebanyak 126.590 wajib pajak berhasil memperoleh sertifikat digital. Sebanyak 34.401 wajib pajak telah membuat faktur pajak dengan total 845.514 faktur dibuat. Dari jumlah itu, 236.221 faktur telah divalidasi," rincinya.
DJP menegaskan, dalam masa transisi penggunaan sistem baru ini, wajib pajak tidak perlu khawatir atas kemungkinan dikenakan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak.
"Kami memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak akibat perbedaan sistem yang digunakan," ujar Dwi Astuti.
Komitmen DJP dalam Penyempurnaan Sistem
DJP terus berkomitmen menyempurnakan aplikasi Coretax, termasuk meningkatkan kapasitas sistem untuk memberikan layanan optimal kepada wajib pajak.
"Kami berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah mewujudkan sistem informasi perpajakan yang maju," kata Dwi Astuti.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :